KARIMUN,SIJORITODAY.com – Penyidik Satres Narkoba Polres Karimun belum melimpahkan berkas perkara tindak pidana narkoba 1,9 kilogram yang diungkap pada Agustus lalu ke Kejari Karimun.
Kasi Pidum Kejari Karimun, Saldi mengatakan, pihaknya masih menunggu limpahan berkas perkara penyidikan dari polisi.
” Masih P17, kita lakukan permintaan perkembang penyidikan dari penyidik Satres Narkoba Polres Karimun. Karena berkas belum dikirim kita sedang menunggu berkasnya,” katanya, Senin (2/10/2023).
Sesuai SOP pihak Kejaksaan telah mengirimkan surat perkembambangan penyidikan kepada pihak kepolisian.
“Kami sesuai SOP sudah kirim surat perkembangan penyidikan karena udah lebih 30 hari sejak pengiriman SPDP,” tuturnya.
Terpisah Kasat Resnarkoba Polres Karimun, Iptu Alfin Dwi Wahyudi Nuntung memastikan dalam waktu akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Jaksa.
“Kita dalam penyusunan berkas perkaranya, dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke pihak Kejaksaan barang bukti berikut tersangkanya,” ujarnya.
Diketahui, polisi mengamankan empat tersangka dalam kasus tindak pidana narkoba di salah satu hotel di Karimun pada 3 Agustus 2023.
Barang bukti seberat 1,900 gram tersebut, sebanyak 43,58 gram disisihkan untuk labotorium serta pembuktian dipengadilan. Dan sisanya sebanyak 1,856 gram telah dimusnahkan.
Penulis: Sunar
Editor: Nuel