TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menggelar pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 16 Oktober-18 November 2023.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mengatakan, pemutihan pajak untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam hal tertib bayar pajak.
Program pemutihan PKB yang akan digulirkan berupa keringanan pokok atas tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 50 persen, Pembebasan Sangsi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor, dan Pembebasan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Raya) selain tahun berjalan.
“Kami berharap program ini dapat membantu masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor mereka. Kita ingin buktikan masyarakat Kepri semua taat pajak,” katanya, Kamis (12/10/2023).
Tidak hanya program pemutihan PKB, Pemprov Kepri juga tetap melanjutkan program bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II).
Program ini berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor yang dibeli atau dijual di Kepri.
Dengan program ini, data kepemilikan kendaraan bermotor di Kepri dapat lebih akurat dan terbarukan.
Warga yang ingin mengurus pajak kendaraan bermotor atau balik nama kendaraan bermotor roda dua dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat.
Selain itu, bisa juga dapat memanfaatkan layanan Samsat Online atau Samsat Keliling yang disediakan oleh Pemprov Kepri.
Penulis: Nuel