TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan di Indonesia, kini dapat diakses melalui aplikasi Mobile JKN. Aplikasi ini memungkinkan peserta JKN untuk melakukan berbagai hal, termasuk memeriksa informasi kepesertaan, saldo iuran, mencari fasilitas kesehatan, mendaftar ke program JKN, mengajukan perubahan data, serta mengajukan klaim kesehatan.
Selain itu, Mobile JKN juga menyediakan informasi mengenai manfaat dan layanan yang ditawarkan oleh BPJS Kesehatan, termasuk panduan kesehatan, promosi kesehatan, dan notifikasi penting seperti jadwal pembayaran iuran atau janji medis.
Pengembangan aplikasi BPJS Kesehatan Mobile menunjukkan komitmen BPJS Kesehatan dalam memberikan akses dan pelayanan yang optimal bagi peserta. Dengan aplikasi ini, peserta dapat dengan cepat dan mudah mengakses informasi terkait program Jaminan Kesehatan Nasional di mana pun dan kapan pun.
Pada Senin, 9 Oktober 2023, RSUD Raja Ahmad Tabib bersama BPJS Kesehatan memperkenalkan sistem antrian online melalui aplikasi Mobile JKN. Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan di rumah sakit dengan memberikan akses yang lebih baik dan pelayanan yang lebih cepat kepada masyarakat. Selain fitur antrian online, masyarakat juga dapat menentukan jadwal ke fasilitas kesehatan, memilih dokter, dan memonitor antrian secara real-time melalui handphone.
Untuk menikmati manfaat ini, masyarakat hanya perlu mengunduh aplikasi Mobile JKN melalui appstore atau playstore di handphone mereka. Pastikan untuk mengunduh aplikasi dari sumber resmi dan menjaga keamanan informasi pribadi Anda saat menggunakannya. Dengan Mobile JKN, peserta JKN dapat mengelola jaminan kesehatan mereka dengan lebih mudah dan efisien.
Direktur RSUD Raja Ahmad Tabib, dr, A. Yusmanedi, MMRS, SpEM menyampaikan bahwa mengaplikasikan antrian online melalui MJKN (Jaminan Kesehatan Nasional) dapat memberikan berbagai keuntungan bagi rumah sakit, antara lain: Memungkinkan pasien untuk mendaftar sebelum kunjungan secara online, menghemat waktu dan antrian Panjang di Rumah Sakit.
Manfaat yang di peroleh rumah sakit adalah dapat melihat jumlah pasien yang telah mendaftar dan memperkirakan waktu tunggu, menjadwalkan konsultasi dengan lebih terstruktur, menghindari penumpukan pasien di waktu yang sama. Dengan mengurangi waktu pendaftaran manual dan pemantauan antrian, rumah sakit dapat menghemat biaya operasional dan dapat mengalokasikan sumber daya yang ada dengan lebih efisien. MJKN dapat diintegrasikan dengan sistem lain di rumah sakit, seperti sistem rekam medis elektronik (EMR) atau sistem keuangan. Hal ini dapat meningkatkan koordinasi dan efisiensi di seluruh rumah sakit.
“Diharapkan dengan MJKN dapat memastikan keamanan data pasien dan mematuhi regulasi privasi Kesehatan, membuat proses pendaftaran lebih nyaman bagi pasien, mereka tidak perlu datang lebih awal untuk mendaftar atau menunggu berjam-jam di rumah sakit“ harap Yusmanedi.
Menurut Yusmanedi untuk memperkenalkan JKN Mobile dengan efektif, terutama di sekitar Tanjungpinang, diperlukan upaya maksimal. Sebagian besar masyarakat masih menganggap sulit untuk menggunakan JKN Mobile, lebih memilih datang langsung ke rumah sakit atau pusat kesehatan lainnya. Oleh karena itu, melalui sosialisasi mengenai JKN Mobile, peserta JKN dapat lebih memahami dan segera merasakan manfaatnya.
“Di awal implementasi, kami libatkan staf kami untuk membantu masyarakat yang berobat langsung. Ini dilakukan selama masa uji coba seminggu ini. Kami juga menyebarkan informasi melalui media resmi rumah sakit yang mudah diakses oleh masyarakat. Tujuannya adalah agar pelayanan kami lebih baik dan masyarakat merasa puas dengan apa yang kami sediakan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, dr. Fauzi Lukman Nurdiansyah, MM menjelaskan bahwa Mobile JKN adalah wujud nyata dari komitmen organisasi dalam memberikan kemudahan akses dan pelayanan yang optimal bagi para peserta JKN-KIS. Aplikasi ini dapat diunduh melalui Google Playstore atau Apps Store, memanfaatkan teknologi informasi untuk memudahkan calon peserta dan peserta JKN-KIS dalam mengakses beragam informasi dan proses administrasi.
“Melalui aplikasi ini, peserta dapat mengakses beragam informasi dan informasi dan proses administrasi secara cepat dan mudah, dimanapun dan kapanpun,” ungkapnya.
Mobile JKN juga membawa sejumlah kemudahan bagi para pengguna, yaitu 1) Kemudahan mendaftar dan mengubah data kepesertaan; 2) Kemudahan mengetahui informasi data peserta dan keluarga; 3) Kemudahan mengetahui informasi tagihan dan pembayaran iuran; 4) Kemudahan mendapatkan pelayanan di Fasilitas Kesehatan; 5) Kemudahan menyampaikan pengaduan dan permintaan informasi seputar JKN-KIS.
Tidak hanya untuk peserta JKN-KIS, Mobile JKN juga dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat, termasuk calon peserta. Dengan pendaftaran online melalui aplikasi ini, peserta dapat mengambil antrian dan memprediksi waktu kunjungan ke fasilitas kesehatan tanpa harus datang langsung. Hal ini juga membantu mengurangi waktu tunggu di loket pendaftaran.
“Semua Masyarakat, baik peserta JKN maupun calon peserta JKN dapat menerima manfaat ini,” jelasnya.
Fauzi lalu menjelaskan cara agar masyarakat dapat memanfaatkan layanan MJKN yaitu, Pertama, peserta harus melakukan registrasi akun pada aplikasi Mobile JKN. Proses ini melibatkan penggunaan nomor Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) berserta nomor handphone yang aktif.
Kedua, pastikan bahwa nomor handphone yang dimasukkan sesuai dengan data kepesertaan JKN. Jika terjadi perubahan nomor handphone, peserta dapat melakukan update melalui layanan PANDAWA (Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp). Langkah ini dapat diakses melalui menu perubahan identitas -> nomor handphone. Apabila masih terdapat kendala, peserta dapat menghubungi petugas BPJS Satu di rumah sakit atau kantor BPJS Kesehatan setempat.
Setelah berhasil mendaftar akun, peserta dapat melakukan login menggunakan Nomor JKN/NIK, password, serta captcha sebagai langkah selanjutnya.
Setelah masuk ke akun, peserta dapat memilih fitur pendaftaran pelayanan (antrean). Di sini, peserta dapat memilih Jenis Fasilitas Kesehatan yang dituju, memasukkan tanggal rencana kunjungan, memilih dokter, dan mengklik Daftar Pelayanan. Penting untuk diingat, untuk fasilitas kesehatan rujukan atau rumah sakit, pastikan peserta sudah memiliki rujukan atau surat kontrol online.
Selanjutnya, peserta hanya perlu melakukan check-in dengan cara melakukan scan QR Code atau memasukkan kode booking, serta melakukan perekaman sidik jari atau finger print di mesin anjungan yang telah disediakan.
Langkah terakhir, peserta dapat menuju ke poli yang dituju. Dengan mengikuti prosedur ini, peserta dapat memanfaatkan layanan MJKN dengan efisien dan tepat sasaran.
Fauzi menambahkan keuntungan dari implementasi Mobile JKN juga dirasakan oleh rumah sakit. Proses pendaftaran peserta menjadi lebih cepat, waktu tunggu berkurang, dan memberikan kepastian layanan bagi peserta JKN.
Dengan peluncuran Mobile JKN, BPJS Kesehatan berharap dapat memberikan kepastian layanan kepada peserta JKN yang berobat ke fasilitas kesehatan, memberikan kemudahan akses dan administrasi layanan kesehatan, serta memastikan bahwa tidak terdapat perbedaan pelayanan kesehatan di berbagai fasilitas kesehatan.
“Peserta mendapatkan pelayanan yang setara, tidak terdapat perbedaan pelayanan Kesehatan di Fasilitas Kesehatan,” tutup Fauzi.
(Red)