BINTAN,SIJORITODAY.com – Calon tersangka pembuang limbah B3 cair di Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara, diketahui masuk dalam daftar calon sementara (DCS) sebagai bakal calon legislatif Kabupaten Karimun dari daerah pemilihan (Dapil 4) Karimun dari salah satu partai.
Seorang pria berinisial J itu sudah beberapa kali dipanggil penyidik Satreskrim Polres Bintan, namun selalu mangkir. Belakangan, J terdaftar sebagai bakal caleg di dapil 4 Kabupaten Karimun.
Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan Limbong menyampaikan seluruh tahapan penyidikan kasus pembuang limbah cair B3 ditangguhkan berdasarkan surat telegram Mabes Polri nomor ST/440/II/RES.1.24/2023.
“Saat ini prosesnya ditangguhkan berdasarkan TR Mabes Polri, untuk menghindari konflik interest sampai pemilu selesai,” ungkap Marganda.
Proses hukum yang menjerat J sendiri ditegaskan Marganda, terus berlanjut. Namun, saat ini karena berkaitan dengan tahapan pemilu, penyidik tetap berpedoman pada TR Mabes Polri tersebut.
“Prosesnya tetap lanjut, yang bersangkutan terpilih ataupun tidak terpilih. Saat ini hanya penangguhan sementara hingga pemilu selesai,” timpalnya.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi mengaku baru mendengar kabar tersebut. Pihaknya kata dia, akan melakukan croos check ke KPU Kabupaten Karimun.
“Nanti akan kami teruskan ke KPU Karimun untuk dicroos check,” ungkap Indrawan, Selasa (17/10).
Berkenaan dengan kasus hukum yang akan menjerat bakal caleg tersebut, pihak KPU kata dia, berpedoman dengan putusan pengadilan yang inkracht. “Kita tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah, jadi harus ada putusan yang inkracht,” timpalnya. (oxy)