BINTAN,SIJORITODAY.com – – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepri akan mempelajari permasalahan bakal calon legislatif (bacaleg) di daerah pemilihan (Dapil) 4 Kabupaten Karimun, yang merupakan calon tersangka kasus pidana pembuangan limbah cair B3 di Tanjunguban.
Bacaleg berinisial J yang masuk dalam daftar calon sementara (DCS) salah satu partai di Kabupaten Karimun itu mangkir beberapa kali dari panggilan penyidik Satreskrim Polres Bintan dalam penyelidikan kasus pembuangan limbah B3 didekat jalan pintas Tanjunguban Selatan menuju Tanjung Permai, Seri Koala Lobam, akhir Maret lalu.
Anggota Bawaslu Kepri, Febriadinata mengatakan, sejauh belum ada putusan pengadilan yang inkcraht yang bersangkutan berhak mencalonkan dan dicalonkan partai politik untuk kontestasi politik 2024 mendatang.
Namun pihaknya akan mempelajari lebih jauh persoalan pidana yang menjerat bacaleg di Kabupaten Karimun tersebut. “Memang saat ini masih tahap pencermatan rancangan DCT (daftar calon tetap), selagi belum ada putusan pengadilan masih sah-sah saja,” ungkap Febri, Rabu (18/10) pagi.
Terkait kewenangan pengawasan Bawaslu menurut Febri, pihaknya bisa saja menerbitkan rekomendasi atau saran perbaikan kepada KPU dengan catatan ada peraturan yang mengatur.
“Contohnya kasus di Batam, mantan napi yang daftar caleg. Sesuai ketentuan kan kalau pidana diatas 5 tahun, harus ada jeda waktu 5 tahun berikutnya baru bisa nyalon,” kata Febri mencontohkan.
Namun dalam kasus yang menjerat J, Febri mengatakan, penyelenggara pemilu tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Selagi belum ada putusan inkcraht, belum bisa kita eksekusi,” terangnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Provinsi Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi mengaku baru mendengar kabar tersebut. Pihaknya kata dia, akan melakukan croos check ke KPU Kabupaten Karimun.
“Nanti akan kami teruskan ke KPU Karimun untuk dicroos check,” ungkap Indrawan, Selasa (17/10).
Berkenaan dengan kasus hukum yang akan menjerat bakal caleg tersebut, pihak KPU kata dia, berpedoman dengan putusan pengadilan yang inkracht. “Kita tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah, jadi harus ada putusan yang inkracht,” timpalnya. (oxy)