TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com –Pemerintah Kota Tanjungpinang akan mengevaluasi kebijakan zakat ASN yang sempat diterapkan bagi pegawai di lingkungan Pemko Tanjungpinang.
Sekda Kota Tanjungpinang, Zulhidayat mengatakan, saat ini kebijakan zakat ASN tidak diberhentikan melainkan sedang dilakukan evaluasi terkait beberapa saran dan masukan atas kebijakan tersebut.
“Nanti kita akan lihat hasil evaluasinya untuk baru kita laporkan kepada pak Pj Wali Kota,” katanya, Selasa (17/10/2023).
Evaluasi yang dilakukan karena adanya perbedaan pandangan terkait subjek pemberi zakat. Sehingga menurutnya perlu dilakukan penajaman aturan terkait siapa yang memang wajib membayar zakat tersebut.
“Selain itu perlu dilakukan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana zakat yang dikeluarkan oleh ASN Pemko Tanjungpinang,” ujar Zulhidayat.
Ia menuturkan, evaluasi yang dilakukan ini tidak menjadikan bahwa kebijakan yang sudah berjalan tersebut buruk, namun evaluasinini dilakukan dalam rangka peningkatan manfaag dan optimalisasi program tersebut.
“Kita evaluasi baik di Baznas maupun penyaluran zakat tersebut,” tuturnya.
Kedepan kegiatan Baznas ini juga dapat disinergikan dengan program pengentasan kemiskinan dan penanggulangan stunting sesuai dengan core dan program baik di Pemko Tanjungpinang maupun Baznas Kota Tanjungpinang.
“Tergantung keputusan pak Pj Nanti apakah akan ditingkatkan lagi atau sinerginya nanti seperti apa sesuai arahan beliau,” tambahnya.
Penulis: Nuel