
TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Bawaslu Kota Tanjungpinang mulai menertibkan mulai menertibkan baliho dan spanduk Alat Praga Kampanye (APK) dan Alat Praga Sosialisasi (APS).
Divisi Penegak Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa pada Bawaslu Tanjungpinang, Hendri mengatakan, pihaknya hanya menertibkan APK dan APS yang mengajak mencoblos atau memilih.
“Misalnya ada kalimat mohon doa dan dukungan, atau ada gambar paku untuk mencoblos,” katanya, Senin (30/10/2023).
“Pokoknya semua yang ada kaitannya dengan unsur ajakan, maka akan kita tertibkan,” lanjutnya.
Ia menyebut, penertiban hanya dilaksanakan satu hari untuk unsur-unsur yang sudah disebutkan, dan akan ada langkah selanjutnya usai DCT.
“Hari ini aja, kecuali kalau tidak selesai baru kita lanjutkan besok. Untuk sanksi ke pemilik tidak ada, cuman kita tertibkan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, sebelum adanya penertiban, Bawaslu bersama partai politik sudah melakukan rapat koordinasi pada 27 Oktober lalu.
“Semua parpol sepakat jika ada unsur itu menertibkan secara mandiri. Hari ini kita pastikan, apakah masih ada atau tidak,” ucapnya.
Sementara itu, Agus Haryono, Kabid Penegakan Peraturan Perundang – Undangan Daerah Satpol PP Kota Tanjungpinang mengatakan, spanduk dan baliho caleg sudah berserakan.
“Banyak yang sudah mencuri start untuk saling mempromosikan diri. Apalagi peletakan alat praga yang sembarangan,” tuturnya.
Menurutnya, jika ada alat peraga yang melanggar Perda 7 Tahun 2018 seperti di pohon, di median jalan, fasilitas umum dan taman kota, maka tidak diperbolehkan.
“Tapi kami tetap melakukan secara persuasif untuk mensosialisasikan aturan ini kepada masyarakat, terutama bagi para Caleg,” pungkasnya.
Penulis: Nuel