Personil Satpol PP menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) Caleg di Kabupaten Karimun, Senin (30/10/2023). F:Sijoritoday.com/Sunar

KARIMUN,SIJORITODAY.com – Bawaslu Karimun bersama Satpol PP dan Polri menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) Caleg yang terpampang di sepanjang jalan di Karimun, Senin (30/10/2023).

Komisioner Bawaslu Karimun, Nurul Izzatu Rahmi mengatakan, penertiban dilakukan karena partai politik dianggap mangkir dari surat imbauan yang telah dilayangkan oleh Bawaslu Karimun.

“Sudah empat kali kita memberikan imbauan melalui surat kepada pengurus Parpol, batas akhir ultimatum hingga 27 Oktober 2023,” katanya.

“Penertiban APS ini kami lakukan berdasarkan perintah Bawaslu Kepri,” lanjutnya.

Nurul menjelaskan, APS yang ditertibkan yang dipasang di tempat terlarang seperti rumah ibadah, gedung pemerintah, sekolah, fasilitas kesehatan maupun disepanjang jalan yang mengandung unsur ajalan kepada warga.

Sementara itu, terkait pelanggaran APS yang dipasang di angkutan umum, Bawaslu akan melakukan koordinasi dengan Dishub Karimun.

“Untuk penertiban APS yang dipasang di kendaraan kita lakukan kordinasi dengan instansi terkait,” imbuhnya.

Penulis: Sunar
Editor: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here