BINTAN,SIJORITODAY.com – – Tim gabungan Bawaslu dan jajaran bersama kepolisian dan Satpol PP melakukan penertiban spanduk dan baliho milik bakal calon legislatif (caleg) yang selama ini bertebaran disejumlah titik lokasi di Kabupaten Bintan, Senin (30/10).
Spanduk dan baliho milik caleg yang dipasang sebelum masuk tahapan kampanye itu dibersihkan karena dianggap melanggar ketentuan perundang-undangan. Ketua Bawaslu Bintan Sabrima Putra menjelaskan, spanduk dan baliho yang terpasang saat ini merupakan alat peraga sosialisasi (APS). Namun kata dia, hasil rapat koordinasi dan arahan Bawaslu RI, penertiban APS perlu dilakukan.
“Selektif dalam melakukan penertiban APS yang memuat unsur citra diri maupun ajakan, kalau ada masyarakat yang bertanya jelaskan landasan hukum kita,” ungkap Putra saat apel siaga penertiban APS menyerupai APK di halaman Kantor Bawaslu Bintan.
Ia menyampaikan, penertiban spanduk dan baliho APS dilakukan sebagai langkah akhir. Sebab sambung dia, Bawaslu sudah dua kali menyurati partai politik untuk menertibkan spanduk dan baliho milik calegnya.
“Kita sudah dua kali menyurati agar ditertibkan sendiri, hari ini kita bersihkan semuanya,” kata Putra.
Ditempat yang sama, Sekda Bintan Ronny Kartika menambahkan, Satpol PP yang ikut penertiban APS bisa mempedomani peraturan daerah nomor 2 tahun 2016 tentang ketertiban umum. “Kami (Pemda Bintan) mendukung langkah jajaran Bawaslu dalam melakukan penertiban APS ini, semoga semuanya berjalan lancar,” kata Ronny. (oxy)