Syakyakirti, Kepala Biro Ekonomi dan Pembangunan Setdaprov Kepri. F:Sijoritoday.com/ Immanuel Patar Mangaraja Aruan

TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Kepala Biro Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Setdaprov Kepri, Syakyakirti mengatakan, rekomendasi pendirian BUMD Migas Kepri masih ditelaah Stafsus Mendagri.

Hasil telaah ini nantinya akan diserahkan ke Mendagri, Tito Karnavian untuk ditandatangani.

“Sudah di Stafsus Mendagri sedang dipelajari, semoga cepat di Tim Stafsus untuk di tandatangani Menteri,” katanya, Selasa (7/11/2023).

Kirti menerangkan, saat ini dokumen pendirian BUMD Migas sudah lengkap dan tinggal menunggu rekomendasi Mendagri.

Kendati demikian, Pemprov Kepri telah menyiapkan langkah antisipasi untuk membentuk anak perusahaan dari BUMD yang sudah ada.

Anak perusahaan ini nantinya akan diusulkan sebagai pengelola participating interest (PI) Migas 10 persen Wilayah Kerja (WK) Duyung.

“Secara kelengkapan dokumen pendirian sudah clear, semoga segera dari Stafsus,” terangnya.

Kirti menambahkan, dalam suratnya, SKK Migas memberikan batas waktu pengusulan BUMD Migas paling lama 4 Oktober 2023.

Kendati demikian, Pemprov Kepri diberi tambahan waktu selama 60 hari kalender dari batas waktu yang ditetapkan jika mengalami kendala administratif.

“Dalam surat SKK Migas ada dibuka perpanjangan waktu selama 60 hari jika menemui kendala,” tambahnya.

Penulis: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here