
TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Lokapom Tanjungpinang menindak dua produk kosmetik dan pangan yang beredar di Tanjungpinang hingga November 2023.
Kepala Lokapom Tanjungpinang, Irdiansyah mengatakan, produk tersebut dijual tanpa ada izin edar.
“Untuk tahun 2023 ini di bulan Juni kami kemaren sudah melakukan penindakan tempat distribusi makanan dan kosmetik tanpa izin edar dari BPOM,” katanya, Jum’at (10/11/2023).
Sejauh ini menurutnya, penindakan yang dilakukan Lolapom memang dominan terkait pangan dan kosmetik tanpa izin edar.
Saat ini menurutnya penindakan tersebut sudah memasuki tahap dua dan dilimpahkan kepada Kejaksaan.
“Sudah tahap dua, sekarang sudah di Kejaksaan untuk tersangka dan barang buktinya,” ujarnya.
Lokapom juga secara aktif melakukan pengawasan termasuk untuk kosmetik racikan yang tidak diproduksi secara massal melalui klinik kecantikan ataupun klinik dokter.
“Mereka diperbolehkan untuk memproduksi satu per satu sesuai dengan resep dokternya,” tuturnya.
Bahkan menurutnya, jika krim tersebut disediakan dalam jumlah banyak petugas Lokapom berhak untuk menindak temuan tersebut.
“Jadi kalau produksinya banyak jatuhnya mereka kan produsen, itu tidak boleh,” katanya menambahkan.
Lokapom sendiri terus melakukan perbaikan pelayanan dan bekerja sama dengan berbagai instansi terkait.
Penguatan kualitas layanan salah satunya dilakukan dengan rapat koordinasi pengawasan obat dan makanan serta peningkatan pelayanan publik.
Penulis: Nuel