
KARIMUN,SIJORITODAY.com – Seorang pengusaha BBM berinisial RZ asal Pulau Buru Kabupaten Karimun diduga menjual BBM ilegal dengan cara menerbitkan faktur pajak.
Menurut salah satu narasumber, BBM tersebut merupakan hasil penyulingan (kencing) dari kapal yang kemudian dijual dengan harga industri.
Minyak tersebut ia jual ke perusahaan yang bergerak di bidang tambang timah.
“Minyak kencingan itu dijualnya ke kapal hisap produksi timah baik yang mitra maupun yang swasta di Karimun dengan cara menerbitkan faktur pajak. Jelas ini ada indikasi memanipulasi pajak,” katanya, Sabtu (18/11/2023).
Menurutnya, aktivitas penjualan BBM ini telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia pun meminta aparat penegak hukum dan instansi pemerintah yang terkait untuk mengecek kebenaran itu.
“Banker tempat penampungan BBM ilegal penampungan minyak kencing milik RZ di Tanjung Batu Kecil depan Pulau Buru itu nama kerabatnya,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, media ini masih terus melakukan upaya konfirmasi kepada pengusaha yang dimaksud.
Penulis: Sunar
Editor: Nuel