
BINTAN,SIJORITODAY.com – – Peserta pemilu 2024 bisa memanfaatkan fasilitas pemerintahan sebagai tempat berkampanye, kebijakan ini selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan adanya penambahan klausal pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.
Anggota KPU Bintan, Helianto menjelaskan, pemanfaatan fasilitas pemerintahan seperti gedung untuk tempat berkampanye harus dibarengi dengan izin dari pimpinan lembaganya.
Misal seperti aula kecamatan, Helianto menerangkan, pelaksana kampanye harus mendapatkan izin dari pimpinan lembaga di kecamatan yakni camat untuk pelaksanaan kegiatan kampanye di aula kecamatan.
“Kemudian pelaksanaan harus dihari libur, seperti Sabtu dan Minggu dengan catatan harus mendapat izin dari pak camat,” terang Helianto di Hotel Bhadra, Senin (20/11).
Lebih lanjut dirinya menerangkan, para camat tetap harus mempedomani undang-undang yang berlaku dengan tidak membedakan partai politik tertentu dalam pemberian izin.
“Harus adil, semua kesempatan harus diberikan kepada semua partai politik. Intinya tidak mengganggu aktifitas pemerintahan,” timpalnya.
Selain fasilitas pemerintahan, partai politik maupun caleg bisa memanfaatkan sarana pendidikan sebagai tempat kampanye. Namun dalam aturannya kata dia, sarana pendidikan yang diperbolehkan hanya setingkat perguruan tinggi.
“Sama harus mendapatkan izin dari pimpinan lembaganya untuk bisa berkampanye,” ujarnya.
KPU Bintan lanjut Helianto, sudah menetapkan 260 titik lokasi sebagai tempat pemasangan alat peraga kampanye (APK) seperti baliho dan spanduk. Partai politik kata dia, harus mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan.
“Ada 260 titik lokasi yang kita tetapkan untuk pemasangan APK, tidak boleh diluar itu,” kata Helianto.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Bintan Sabrima Putra mengimbau kepada peserta pemilu untuk tetap mentaati peraturan yang sudah dibuat termasuk perihal pemasangan APK.
“Jadi pasanglah APK dititik lokasi yang sudah ditentukan dan tetap memperhatikan keindahan, estetika dan keselamatan,” imbuhnya. (oxy)