
BINTAN,SIJORITODAY.com- – Mantan kepala desa (kades) Berakit, M Nazar Talibek kini harus meringkuk dibalik jeruji besi. Ia dijebloskan ke sel tahanan atas perbuatannya ketika menjabat sebagai kades Berakit tahun 2012 silam.
Saat itu, M Nazar Talibek yang berkuasa dalam pemerintahan desa menjual aset milik pemerintah desa dengan pihak swasta. Aset berupa lahan pariwisata itu dijual kepada investor asing senilai Rp 1,5 miliar dengan luas lahan sekitar 12 ribu meter/segi.
Perbuatannya itu bertentangan dengan pasal 1 angka 8, pasal 4, pasal 8, dan pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 4 Tahun 2007 tentang pedoman pengelolaan kekayaan desa.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan pun menetapkan M Nazar Talibek sebagai tersangka dalam perkara tersebut pada Senin (21/11) kemarin.
Kepala Kejari Bintan I Wayan Eka Widdyara melalui Kasi Intel Kejari Bintan Samsul menerangkan, perbuatan tersangka menyalahi ketentuan sebagaimana tercantum dalam Permendagri Nomor 4 tahun 2007.
“Menjual tanah Desa Berakit pada tahun 2012 tanpa dilengkapi surat keputusan kepala desa, persetujuan BPD, dan persetujuan tertulis dari Bupati dan Gubernur,” terangnya.
Untuk menuntaskan perkara dugaan korupsi itu, tersangka kini dititipkan di Rutan Kelas I Tanjungpinang. Samsul menerangkan tersangka melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 2 ayat 1 Junto Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b, ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, SUBSIDIAIR Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b, ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia menjelaskan kronologis kasus tersebut secara singkat, tahun 2012 saat tersangka masih menjadi kades Berakit menjual aset desa di dihadapan notaris Crisanty Pintaria sesuai dengan akta pengoperan dan pelepasan hak nomor 5 tahun 2012.
“Lahan yang dijual memiliki luas 12.469,477 m2 kepada seorang WNA bernama Lim Yew Beng Peter seharga Rp 1.527.452.500,” sebutnya. (oxy)