KARIMUN,SIJORITODAY.com – Satreskrim Polres Karimun mengamankan IB pelaku pencurian kotak amal peduli Palestina di Masjid Baitul Jamil Kelurahan Darusallam Kecamatan Meral Barat pada 19 November 2023 lalu.
IB yang juga warga Pongkar diamankan di Jalan Poros pada Selasa (21/11/2023) lalu.
Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus mengatakan, modusnya pelaku datang ke Masjid Baitul Jamil untuk melaksanakan shalat Isya, setelah itu pelaku pergi meninggalkan Masjid.
Lalu, pelaku datang kembali ke Masjid Baitul Jamil sekitar pukul 21.00 Wib dan bertemu imam masjid minta izin akan numpang untuk tidur di dalam masjid.
“Hingga pukul 01.35 Wib pelaku terbangun dan kemudian mengambil uang infaq peduli Palestina yang berada di pintu depan lalu kabur dengan membawa uang infaq sebesar Rp200.000,” katanya, Rabu (22/11/2023).
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 364 KUHPidana, Perbuatan yang diterangkan dalam Pasal 362 dan Pasal 363 Ayat 4 dan 5.
“Asal saja tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau dalam pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, maka jika harga barang yang dicuri itu tidak lebih dari Rp250 dihukum sebagai pencurian ringan dengan hukuman penjara selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp900,” imbuhnya.
Penulis: Sunar
Editor: Nuel