BATAM,SIJORITODAY.com – Panitia Konferensi Provinsi (Konferprov) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepulauan Riau menggelar rapat persiapan di Melawa Premium Cafe & Resto Teh Tarik Belakang Padang, Kota Batam, Jumat (1/12/2023).
Rapat membahas sejumlah kendala dan capaian untuk mensukseskan Konferprov pada 15 Desember 2023.
Panitia sudah melaporkan rencana kegiatan ke PWI Pusat langsung secara lisan tim OC di Jakarta.
Sementara dari sisi kendala, adalah pembiayaan yang hingga 16 hari pelaksanaan masih menunggu persetujuan alokasi anggaran dari Gubernur Kepri.
Ketua PWI Kepri, Candra Ibrahim meminta agar panitia OC segera melanjutkan arahan PWI Pusat untuk segera membuka pendaftaran penjaringan calon Ketua PWI dan Ketua DK.
Panitia pun telah membuka pendaftaran Bakal Calon (Balon) Ketua PWI dan Calon Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP), terhitung 2 Desember 2023.
Pendaftaran tersebut dilakukan merujuk Surat Edaran (SE) PWI Pusat Nomor: 117/PWI-P/LXXVII/2023 tentang Pelaksanaan Konferensi.
‘’Hasil rapat panitia, SC dan OC, kami memutuskan untuk pendaftaran bakal calon Ketua PWI Kepri periode 2024-2029 dan Ketua DKP PWI Kepri paling lambat sebelum tanggal 8 Desember atau H-7 hari sebelum pelaksanaan,’’ kata Ketua OC Konferprov PWI Kepri, Dedy Suwadha.
“Yang berminat silahkan datang ambil formulir atau menghubungi panitia ke nomor HP 0853-6333-5477 (Amir) dan 0812-6635-2531 (Qori’ul Fitra),” ujarnya lagi.
Disebutkan Dedy, hal penting lainnya yang perlu diketahui peserta konferensi berdasarkan surat PWI Pusat Nomor: 117/2023 adalah sebagai berikut:
1. Apabila hanya ada satu calon ketua yang mendaftar dan memenuhi syarat, maka langsung ditetapkan secara aklamasi dalam sidang pleno konferensi.
2. Apabila terdapat dua atau lebih calon ketua yang memenuhi syarat, maka dilakukan pemungutan suara dengan sistem one man one vote atau setiap anggota di Daftar Pemilih Tetap (DPT) memiliki 1 (satu) hak suara.
3. Pemilihan calon ketua dengan mencoblos tanda gambar. Panitia mempersiapkan kertas suara dengan tanda gambar wajah masing-masing calon disertai nama lengkap.
4. Calon yang mendapatkan suara minimal 50 persen+1 ditetapkan langsung sebagai ketua.
Untuk Persyaratan Calon Ketua PWI sesuai dengan Pasal 26 ayat 2 Peraturan Dasar (PD) PWI tentang syarat Calon Ketua, yakni:
1. Mengisi Formulir Pendaftaran
2. Melampirkan Foto copi Kartu PWI Biru (Biasa) (KTA)
3. Melampirkan Foto copi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) atau Sertifikat UKW Utama
4. Melampirkan Foto copi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
5. Melampirkan Pas Photo uk. 4×6 (warna merah) 2 lembar
6. Bukti pernah menjadi SK Pengurus Provinsi atau Ketua PWI Kabupaten/Kota.(*/r)