Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Karimun deportasi 14 warga Tiongkok melalui Pelabuhan Internasional Karimun, Rabu (6/12/2023). F:Sijoritoday.com/Sunar

KARIMUN,SIJORITODAY.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Karimun akhirnya melakukan tindakan deportasi terhadap 14 warga Tiongkok, Rabu (6/12/2023).

Kakanim Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun melalui Kasubsi Teknologi dan Informatika, Gerson Silalahi mengatakan, 14 warga Tiongkok dipulangkan melalui Pelabuhan Internasional Karimun.

“14 warga Tiongkok telah dikenai tindakan administratif Keimigrasian dengan melakukan tindakan deportasi ke negara asalnya,” katanya.

Sambung Gerson menjelaskan, mereka dipulangkan melalui pelabuhan Internasional Karimun menuju Putri Harbour Malaysia jam 08.00 Wib.

Setelah sampai di Malaysia mereka akan terbang menuju Kuala Lumpur untuk transit dan terbang ke negara asalnya yaitu ke Bandara Bao’an Shenzen.

Disampaikan Gerson, 14 warga Tiongkok tersebut diduga telah menyalahgunakan izin tinggal sesuai Pasal 122 huruf a UU 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya,” pungkasnya.

Penulis: Sunar
Editor: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here