Sirajudin Nur, Anggota Komisi IV DPRD Kepulauan Riau. F:Sijoritoday.com/Semangat Kepri

TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Anggota DPRD Kepulauan Riau dua periode, Sirajudin Nur menyoroti terganggunya pasokan air bersih imbas rusaknya pipa air di Lubuk Baja, Kota Batam.

Rusaknya pipa itu mengakibatkan pasokan air di Baloi Blok 1–6, RS Elisabeth, Baloi Persero, Pertokoan Gateaway, Mess Baloi BP Batam terganggu, bahkan ada yang tidak mengalir sama sekali.

Sirajudin menegaskan, sesuai Pasal 72 Ayat D UU 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, kontraktor dapat dipidana jika lalai sehingga menyebabkan pipa rusak.

Bukan hanya pidana, kontraktor juga dapat dikenakan denda hingga Rp2 miliar.

“Masyarakat berhak mengajukan gugatan kepada pengadilan berbagai masalah sumber daya air yang merugikan kehidupannya,” tegasnya, Jum’at (8/12/2023).

Calon Anggota DPD RI Provinsi Kepri itu menuturkan, masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan air bersih yang merupakan kebutuhan pokok.

Sementara itu, pemerintah harus menjamin keberlangsungan dan keberlanjutan penyediaan air bersih.

“Hak masyarakat mendapatkan penggantian yang layak atas kerugian yang dialami,” tuturnya.

Anggota Komisi IV DPRD Kepri itu pun menaruh harapan agar kondisi serupa tidak terulang di masa yang akan datang.

Menurutnya, selain kebutuhan pokok masyarakat, ketersediaan air bersih juga menjadi salah satu pertimbangan investor untuk berinvestasi di Kota Batam.

Kejadian pipa rusak yang berulang dapat menurunkan kepercayaan investor yang mengganggu iklim investasi sehingga menghambat terbukanya lapangan kerja baru dan menambah jumlah pengangguran.

“Negara menjamin hak rakyat atas air guna memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari bagi kehidupan yang sehat dan bersih dengan jumlah yang cukup, kualitas yang baik, aman, terjaga keberlangsungannya, dan terjangkau,” imbuhnya.

Penulis: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here