BINTAN,SIJORITODAY.cok – – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bintan menaikkan status dari informasi awal menjadi temuan dugaan pelanggaran pemilu atas peristiwa ‘menyusupnya’ kartu nama caleg dalam bantuan paket sembako Baznas di Bintan Buyu, beberapa waktu lalu.
Ketua Bawaslu Bintan Sabrima Putra menyampaikan, hasil penelusuran timnya diputuskan dalam rapat pleno komisioner Bawaslu Bintan.
“Kami memutuskan menaikan statusnya menjadi temuan dugaan pelanggaran,” ungkap Putra, Jum’at (15/12) sore.
Ia mengatakan, sebagaimana tercantum dalam peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022, Bawaslu akan memanggil sejumlah pihak yang dianggap berkaitan dengan masalah tersebut.
“Nanti pihak terkait akan kita panggil untuk diklarifikasi. Siapa saja itu, kami tidak bisa menyampaikan,” katanya.
Sebagaimana tercantum dalam ketentuan, Bawaslu Bintan sambungnya diberikan dalam membuat kajian akhir dalam perkara tersebut.
“Hingga kajian akhir, kami (Bawaslu) diberikan waktu 14 hari kerja,” sebutnya. (oxy)