
BINTAN,SIJORITODAY.com – – Gudang sarana produksi PT Aiwood Smart Home International didaerah Galang Batang Kecamatan Gunung Kijang berdiri secara ilegal. Sejak dikuasai PT Mangrove Industrial Park Indonesia (MIPI) tahun 2019, gedung-gedung didaerah itu berdiri tanpa mengantongi izin dari dinas terkait.
Hal ini dikarenakan lokasinya yang berada di kawasan konservasi alam dan area penggunaan lainnya (APL).
Namun, sejak berdiri hingga saat ini dikuasai PT Aiwood Smart Home International, gedung tersebut masih digunakan sebagai sarana produksi barang-barang siap ekspor.
Kabid Pengawasan dan Pengendalian Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bintan, Rory Andri HK menyampaikan jika dalam pekan ini akan ada upaya penindakan tegas.
“Pekan ini kita akan serahkan suratnya ke Satpol untuk melakukan penindakan dengan pengawasan dari kami,” ungkap Rory, Selasa (2/1).
Ia menambahkan, PT Aiwood Smart Home International hanya memiliki izin kantor administrasi di kawasan Km 23 Gunung Lengkuas. Sementara untuk gudang di kawasan Galang Batang yang dimanfaatkan saat ini, sama sekali belum memiliki izin.
“Kalau di kami IMB/PBG, sampai saat ini belum ada izin itu yang kita keluarkan untuk gudang itu,” timpalnya.
PT Aiwood Smart Home International melakukan import bahan baku dari China dan diolah di kawasan Galang Batang yang tak berizin. Selanjutnya, bahan baku tersebut diolah dan diproduksi dikawasan tak berizin untuk di ekspor kembali ke luar negeri.
Akan tetapi, hingga sejauh ini belum ada tindakan tegas dari pihak terkait sekalipun beroperasi di kawasan yang belum berizin. (oxy)