Kepala Kejari Bintan I Wayan Eka Widdyara saat menyampaikan program pendampingan hukum pembuatan akta kelahiran inovasi Kejari Bintan di aula Kantor Kejari Bintan, Kamis (4/1) kemarin. Foto Dokumentasi Sijoritoday.com/oxy

BINTAN,SIJORITODAY.com – – Dalam upaya membantu warga Bintan yang kesulitan mengurus akta kelahiran anak, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan sudah membuka layanan pendampingan hukum khusus membantu warga Bintan dalam mendapatkan haknya tersebut.

Kepala Kejari Bintan I Wayan Eka Widdyara mengatakan, sepanjang tahun 2023, pihaknya sudah membantu proses pembuatan akta kelahiran bagi anak-anak yatim-piatu.

“Yang penting lapor dulu ke kami untuk kami pelajari terlebih dahulu. Silahkan saja datang ke kantor kami,” ungkap I Wayan, Kamis (4/1) kemarin.

Semua prosesnya kata dia tidak dipungut biaya alias gratis. Hal ini dilakukan agar semua warga Bintan bisa mendapatkan hak-hak terkhusus dalam administrasi kependudukan.

“Kalau misalnya orang tuanya tidak jelas, cukup bawa saja keterangan dari lurah atau kepala desa, bawa ke kami biar kami bantu ke Disdukcapil,” terangnnya.

I Wayan menyamapaikan, persoalan akta kelahiran anak merupakan hal mendasar yang sangat penting. Terutama ketika anak akan memasuki usia sekolah.

“Jangan sampai, anak mau sekolah tapi tak bisa gara-gara tak ada akta kelahiran. Kami tidak mau seperti itu ada di Bintan makanya kami buka layanan ini untuk membantu warga,” ujar I Wayan.

Ia berharap dengan adanya layanan ini masyarakat terutama Rt bisa memanfaatkan layanan gratis ini. Dengan begitu, semua anak tidak ada yang tak memiliki akta kelahiran. (oxy)

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here