Ketua Bawaslu Bintan Sabrima Putra ditemani dua komisioner Bawaslu Bintan saat memberikan keterangan pers di kantor Bawaslu Bintan, Senin (8/1). Foto oleh Sijoritoday.com/oxy

BINTAN,SIJORITODAY.com – – Salah seorang camat di Bintan serta Ketua Rt terbukti melanggar terkait netralitas dalam kasus bantuan sembako Baznas Bintan yang terselip bahan kampanye berupa kartu nama salah satu caleg DPRD Bintan.

Ketua Bawaslu Bintan Sabrima Putra menerangkan, setelah proses panjang yang dilakukan pihaknya, Bawaslu memutuskan ada pelanggaran netralitas yang dilanggar dalam temuan kasus bantuan sembako Baznas Bintan.

“Kita sudah rekomendasikan ke KASN terkait netralitas ASN salah seorang camat sertakita rekomendasikan juga ke Dinas PMD Bintan terkait netralitas LKD (Lembaga Kemasyarakatan Desa),” terang Putra di kantornya, Senin (8/1).

Keduanya terbukti melanggar berdasarkan bukti dan keterangan para saksi termasuk saksi dari Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bintan.

“Hasilnya sesuai pleno internal kami, kedua pihak ini terbukti melanggar netralitas dalam pemilu,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Bintan menetapkan kasus bantuan sembako Baznas menjadi temuan dugaan pelanggaran pemilu. Berbagai saksi mulai dari masyarakat yang menerima bantuan tersebut hingga berbagai pihak sudah dimintai keterangannya sebagai klarifikasi.

Kasus yang sempat mengehebohkan masyarakat Bintan pada awal masa kampanye itu sudah diputuskan oleh Bawaslu Bintan dan kini sudah ditembuskan rekomendasinya ke KASN di Jakarta terkait netralitas ASN serta Dinas PMD Bintan terkait netralitas lembaga desa. (oxy)

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here