ANAMBAS,SIJORITODAY.com – DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah dan Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kepulauan Anambas sisa masa jabatan 2019-2024.
Rapat paripurna tersebut berlangsung di ruang rapat Paripurna DPRD Kepulauan Anambas, pada Jum’at (12/01/2024) siang.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kepulauan Anambas, Syamsil Umri, dan turut dihadiri oleh Wakil Bupati Kepulauan Anambas dan para Anggota DPRD Kepulauan Anambas, OPD, FKPD, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, serta para tamu undangan lainnya.
Adapun PAW Anggota DPRD Anambas yang diambil sumpah janjinya adalah Aniza. Yang menggantikan Posisi Anggota DPRD Anambas Dapil II dari Fraksi Demokrat, Syafrilis, yang telah meninggal dunia.
Membuka paripurna, Wakil Ketua I DPRD KKA, Syamsil Umri, menerangkan, sesuai Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2012 tentang pedoman tata tertib DPRD pasal 114 ayat 1, PAW sebelum memangku jabatan harus mengucap sumpah janji yang dipandu pimpinan DPRD.
“Sumpah janji pada hakekatnya adalah tekad memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakilkan dan memegang teguh pancasila dan menegakan UUD 45 dan peraturan perundang-undangan,” ujar Syamsil Umri.
Lanjut dijelaskan Umri, sesuai Pasal 109 ayat (1) menyatakan bahwa Anggota DPRD yang berhenti antar waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1) digantikan oleh calon anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara, dari partai politik yang sama dan pada daerah pemilihan yang sama.
Sementara itu ditemui usai pelantikan, PAW Anggota DPRD Kepulauan Anambas dari Fraksi Demokrat, Aniza, mengaku sangat terharu ketika mengikuti paripurna pengucapan sumpah janji di DPRD Kepulauan Anambas yang berjalan dengan khidmat. (Advertorial)