
KARIMUN,SIJORITODAY.com – Satreskrim Polres Karimun berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian berinisial MI (23) berikut mengamankan barang bukti berupa dua unit handphon seluller.
Dikatakan Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, MI berhasil diamankan pada Minggu (14/1/2024) di Telaga Tujuh Kecamatan Karimun berikut barang bukti satu unit handphone 14 promax dan Oppo A16.
“Selain mencuri dua buah buah unit hp, pelaku juga menggondol satu buah tas berisikan buku tulis. Korban mengalami kerugian dengan total Rp25 juta,” katanya, Selasa (16/1/2024).
Fadli menerangkan, dalam modusnya pelaku mengawasi setiap rumah yang dijadikan mangsa pencurian.
Pada 2 Januari 2024, pelaku melancarkan aksinya di Kampung Siderejo Kelurahan Lubuk Semut.
Peristiwa pencurian itu diketahui saat korban mendapati handphonenya sudah tidak ada lagi, kemudian korban turun ke lantai bawah mau meminjam handphone milik ayahnya guna untuk misscall handphonenya yang hilang, namun hp ayahnya juga telah hilang.
“Atas laporan dari korban, Satreskrim Polres Karimun langsung menindaklanjuti dan berhasil mengamankan pelaku dengan inisial MI yang juga seorang residivis,” tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 363 ke 3e KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.
“Kepada masyarakat agar memperhatikan keselamatan serta keamanan dan tetap menjaga barang-barang berharga agar terhindar dari pelaku pencurian,” imbaunya.
Penulis: Sunar
Editor: Nuel