Kejari Karimun memusnahkan ratusan kotak minuman alkohol ilegal di Semamai, Rabu (17/1/2024). F:Sijoritoday.com/Sunar

KARIMUN,SIJORITODAY.com – Kejaksaan Negeri Karimun memusnahkan 700 kotak Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) di Semamal Kecamatan Tebing, Rabu (17/1/2024).

Kajari Karimun, Priyambudi mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pemusnahan barang bukti tindak pidana khusus yang telah memiliki kekuatan hukum untuk dimusnahkan ini berdasarkan Nomor : Print – /L.10.12/Kpa.5/01/2024 tanggal Januari 2024.

“Barang yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti perkara tindak pidana kepabeanan tahun lalu. Mengingat halaman kantor kejaksaan tidak memungkinkan untuk dilakukan pemusnahan maka kita lakukan di area TPA Sememal Tebing,” katanya.

Priyambudi menuturkan, pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan lanjutan dari pemusnahan barang bukti yang dilakukan di Kantor Kejari Karimun pada Desember 2023.

“Barang bukti dimusnakan dengan cara dihancurkan dengan menggunakan alat berat di dalam lubang,” tuturnya.

Penulis: Sunar
Editor: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here