BINTAN,SIJORITODAY.com- – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) memutuskan penyidikan terkait kasus sembako Baznas Bintan yang terselip kartu nama caleg dari Partai Golkar, sebagai pelanggaran tindak pidana pemilu.
Hasilnya pun dilaporkan Bawaslu Bintan ke SPKT Polres Bintan, Kamis (25/1 sekitar ukul 12.00 WIB.
Ketua Bawaslu Bintan, Sabrima Putra menyebutkan ada 4 orang yang dilaporkan hasil dari pleno Sentra Gakkumdu pada Rabu (24/1) sore kemarin.
Ia menyebutkan, keempat nama tersebut berinisial IG, A, J dan Y. Putra tak menyebutkan status keempat orang tersebut.
“Hasil pleno kita ini dinaikkan ke tahap penyidikan dan siang tadi kita sudah laporkan ke SPKT,” kata Putra.
Keempatnya disangkakan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 523 dan 490 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.
“Kita sudah serahkan ke Polres Bintan untuk penyidikannya,” timpalnya.
Sebelumnya, Bawaslu menetapkan kasus penyaluran bantuan sembako Baznas di Desa Bintan Buyu Kecamatan Teluk Bintan masuk dugaan tindak pidana pemilu dan diregister Bawaslu Bintan sebagai temuan dugaan tindak pidana pemilu.
Kemudian, kurang lebih 14 hari ditangani Sentra Gakkumdu, kasus tersebut pun diputuskan sebagai pelanggaran tindak pidana pemilu. (oxy)