BINTAN,SIJORITODAY.com- – Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang membengkuk RH (26) usai turun melaut pada Senin (5/2) kemarin. Pemuda yang berprofesi sebagai nelayan itu ditangkap atas tuduhan perbuatan asusila kepada seorang gadis di bawah umur.
Korbannya yang masih berusia 16 tahun itu kini sudah mengandung janin dari perbuatan terlarang yang dilakukan pelaku. Terungkap, antara korban dan pelaku masih terikat hubungan darah dimana korban merupakan adik tiri dari pelaku.
Pelaku berani menggauli saudari tirinya itu, karena pernah memergoki handphone pelaku yang dipinjamkan kepada adiknya itu berisi beberapa video porno. Awal mula diperkirakan terjadi pada awal tahun 2023 silam.
Pelaku yang menitipkan handphonenya kepada korban ketika turun melaut pada suatu waktu kaget melihat galery handphonenya ada video porno. Dari situ, pelaku menuding jika itu perbuatan adik tirinya.
Peristiwa itu pun dimanfaatkan pelaku untuk menggoda adik tirinya hingga perbuatan tak terpuji terjadi dirumahnya ketika kedua orang tuanya lelap tertidur.
“Jadi pelaku menganggap jika adiknya sudah dewasa sudah menonton video seperti itu. Ternyata ajakan pelaku tak ditolak oleh korban hingga terjadi,” terang Kapolsek Gunung Kijang AKP Satri Yudha ketika menceritakan pengakuan pelaku kepada penyidik, Rabu (7/2) siang.
Dari awal kejadian pertama itu, Satri mengatakan, perbuatan terlarang itu terus terjadi. Ia mengatakan, pelaku yang merupakan abang tirinya bekerja sebagai nelayan yang setiap sebulan turun untuk pulang kerumahnya.
“Jadi setiap melakukannya selalu dirumah saat orang tuanya tertidur,” timpalnya.
Melihat kondisi putrinya yang mengalami perubahan dibagian perutnya, kedua orang tuanya pun membawa korban ke puskesmas. Hasil medis menyatakan korban tengah mengandung janin bayi berusia 6 bulan.
“Jadi orang tuanya melaporkan kejadian itu pada 23 Januari lalu, pelaku kita amankan saat turun melaut pada 5 Februari kemarin,” kata Satri.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman diatas 5 tahun. (oxy)