Sekretariat Sentra Gakkumdu di Jalan Raya Tanjung Uban Km 16 Desa Toapaya Selatan, tampak lengah pasca putusan temuan dugaan tindak pidana pemilu penyaluran sembako Baznas Bintan, Kamis (25/1). Foto oleh Sijoritoday.com/oxy

BINTAN,SIJORITODAY.com – – Polres Bintan menghentikan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pemilu yang diteruskan Bawaslu Bintan pada Kamis (25/1) kemarin.

Penghentian penyidikan kasus penyaluran sembako Baznas Bintan yang terselip kartu nama caleg dari Partai Golkar dapil 1 Bintan itu sejurus dengan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Polres Bintan pada Senin (5/2) kemarin.

Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson menerangkan, dari hasil gelar perkara penyidik Satreskrim Polres Bintan bersama unsur Gakkumdu Bintan tidak menemukan tindak pidana dalam perkara tersebut.

“Hasil dari gelar perkara dihadiri Bawaslu dan unsur lainnya, tidak menemukan adanya tindak pidana,” terang Alson, Jum’at (9/2) pagi.

Polres Bintan sambungnya, menerbitkan SP3 sebagai hasil dari penyidikan perkara yang diteruskan Bawaslu Bintan berdasarkan penyelidikan Sentra Gakkumdu Bintan.

“Dari keterangan para saksi dan terlapor, hasilnya tidak ditemukan tindak pidana dalam perkara tersebut,” timpalnya.

Selanjutnya, hasil SP3 tersebut disampaikan kepada Sentra Gakkumdu Bintan untuk dibahas lebih lanjut.

Ketua Bawaslu Bintan Sabrima Putra menegaskan, hasil pembahasan Sentra Gakkumdu Bintan terhadap dugaan tindak pidana pemilu tentang penyaluran sembako Baznas yang terselip bahan kampanye peserta pemilu dihentikan.

“Sesuai pembahasan di Sentra Gakkumdu hasilnya dihentikan,” ungkap Putra.

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Bintan meneruskan hasil penyelidikan Sentra Gakkumdu ke Polres Bintan pada Kamis (25/1) lalu dengan 4 orang terlapor yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Laporan ke Polres Bintan menyasar 4 terlapor diantaranya IG, A, J dan Y. “Hasil pleno kita ini dinaikkan ke tahap penyidikan dan siang tadi kita sudah laporkan ke SPKT,” kata Putra.

Keempatnya disangkakan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 523 dan 490 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. (oxy)

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here