
KARIMUN,SIJORITODAY.com – Petugas Bea dan Cukai Karimun mengaman seorang warga Malaysia berisial MF (34) dengan barang bukti narkoba jenis sabu dan heroin di Pelabuhan Internasional Karimun pada Rabu (7/2/2024).
Kepala KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun, Jerry Kurniawan mengatakan, petugas mencurigai seorang penumpang pria berinisial MF yang menumpangi MV. Ocean Dragon 3 rute Kukup, Malaysia Tanjung Balai Karimun.
Dari hasil pemeriksaan barang bawaannya ke mesin pemindai atau x-ray, petugas menemukan kejanggalan dan kemudian MF dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dua bungkus plastik berwarna hitam berisi serbuk kristal berwarna putih yang disembunyikan di dalam tas ransel dan satu bungkus plastik bening yang berisi serbuk berwarna putih yang disembunyikan di saku celana.
“Lalu pelaku kita bawa ke kantor BC untuk pemeriksaan lebih lanjut, setelah lakukan pemeriksaan dua bungkus barang bukti tersebut didapati hasil positif sabu dengan berat ± 325 gram dan satu bungkus plastik berwarna bening didapati hasil positif Heroin berat satu gram,” katanya, Senin (12/2/2024).
Kepada petugas, MF mengaku bahwa yang bersangkutan datang bersama dengan seorang temannya berinisial MFS yang juga warga negara Malaysia.
“Kita telah melakukan koordinasi dengan pihak Imigrasi dan Polres Karimun untuk melakukan pengembangan dan penelusuran terhadap inisial MFS yang kita tetapkan DPO,” ujar Jerry.
Wakapolres Karimun Kompol Hery Pramono, mengatakan, polisi akan melakukan penelusuran dan pelacakan terhadap pelaku berinisial MFS yang ditetapkan sebagai DPO.
“Untuk tersangka inisial MF dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tuturnya.
Sementara, Kakanim Karimun, Zulmanur Arif menambahkan, berdasarkan koordinasi Bea Cukai dan Imigrasi telah melacak pelaku inisial MFS.
“Kita telah melakukan pelacakan di perlintasan, pelaku DPO inisial MFS masih berada di wilayah Indonesia,” tambahnya.
Penulis: Sunar
Editor: Nuel