TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Bawaslu Kota Tanjungpinang merekomendasikan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di delapan tempat pemungutan suara (TPS).
Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Yusuf mengatakan, TPS itu tersebar 2 di Kelurahan Batu IX, 2 di Kelurahan Pinang Kencana, 2 di Tanjungpinang Kota, dan 2 di Kelurahan Tanjungpinang Barat.
“Kerja ramai ini konsekuensinya human error atau kekeliruan ini bisa saja terjadi,” katanya, Jum’at (16/2/2024).
Yusuf menambahkan, saat pemungutan suara, Bawaslu Tanjungpinang tidak ada menerima laporan soal money politik atau serangan fajar.
“Belum ada sampai saat ini,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faizal menyampaikan akan segera menentukan jadwal pelaksanaan PSU di delapan TPS.
KPU sendiri memiliki tenggang waktu 10 hari sejak pemungutan suara untuk melaksanakan PSU.
“Nanti kami menetapkan pelaksanaan PSU ini dalam pleno kita,” ujarnya.
Faizal menerangkan, pihaknya juga akan menyurati KPU RI untuk memenuhi kebutuhan pelaksanaan PSU.
Menurutnya, saat ini KPU Tanjungpinang hanya memiliki 1.000 surat suara, jumlah ini tidak cukup mengakomodir PSU di delapan TPS.
“Kami juga akan menghitung kekuatan logistik, dalam waktu 10 hari itu kami harus bisa menyiapkan logistik PSU,” tambahnya.
Penulis: Nuel