PEKANBARU,SIJORITODAY.com – Kebijakan pengupahan yang telah ditetapkan pemerintah salah satunya bertujuan untuk mewujudkan hubungan induatrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rachmat saat membuka Bimbingan teknis (Bimtek) Penyusunan Struktur dan Skala Upah di Hotel Jatra Pekanbaru, Kamis (22/2/2024) malam.
“Kebijakan pengupahan tersebut antara lain mencakup kebijakan penetapan Upah Minimum oleh Gubernur setiap tahun dan kebijakan penyusunan dan penerapan struktur dan skala upah di Perusahaan,” katanya.
Karena itu, Boby berharap kebijakan pengupahan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, dalam implementasinya perlu mendapat dukungan dari dewan pengupahan di daerah, baik yang terkait dengan upah minimum maupun struktur dan skala upah di Perusahaan.
“Memberikan kepastian kenaikan upah minimum bagi perusahaan, dapat terjaminnys kelangsungan bekerja bagi pekerja atau buruh dan Mewujudkan iklim usaha yang kompetitif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, ” urainya.
Dengan wajib diterapkannya struktur dan skala upah di perusahaan, yang implementasinya dibahas bersama pada dokumen pendukung peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama, tentunya pekerja atau buruh tidak lagi fokus untuk menuntut kenaikan upah minimum setiap tahun.
“Karena penerapan struktur dan skala upah telah menjamin kepastian upah pekerja atau buruh. Kondisi tersebut tentu juga akan menguntungkan perusahaan dalam menjalankan usahanya maupun dalam mengembangkan usahanya,” ujar Boby menegaskan.
Kasi Hubungan Industrial Disnakertrans Riau, R. Dedi menambahkan, tujuan dari kegiatan ini memahami salah satu kebijakan pengupahan, yaitu struktur dan skala upah. Edukasi Aplikasi PIKIR.GO.ID milik Pemerintah Provinsi Riau.
“Kegiatan ini diikuti 50 perusahaan ini berlangsung selama tiga hari, dan akan menghadirkan narasumber Kementerian Tenaga Kerja RI dan dari Pemprov Riau,” tambahnya.
Penulis: Superleni
Editor: Nuel