TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Satreskrim Polresta Tanjungpinang mengamankan empat pelaku curanmor di SPBU Suka Berenang pada Jum’at (23/2/2024) pekan lalu.
Empat pelaku adalah Angga Mario Putra, Rahmadani, Ardian Firmansyah, dan M Rizki Alfiqri.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan, selain pelaku, polisi juga mengamankan sembilan motor curian dan satu motor milik pelaku.
“Mereka satu kelompok, pemain baru belum ada catatan sebelumnya,” katanya, Senin (26/2/2024).
Ompusunggu menuturkan, para pelaku telah beraksi di sembilan lokasi dengan sembilan Laporan Polisi atau LP.
Dalam modus operandi keempat pelaku, keempat pelaku mencari sepeda motor yang akan menjadi target.
Kemudian keempat pelaku membagi dua kelompok dimana dengan menggunakan sepeda motornya seorang pelaku berboncengan dengan seorang pelaku lainnya.
“Ketika pelaku melihat kondisi sepi kemudian pelaku yang dibonceng langsung mematahkam stang motor korban dan langsung didorong oleh pelaku yang membawa motornya tadi (setut),” tuturnya.
Ompusunggu menerangkan, sembilan motor tersebut rencananya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan para pelaku.
“Dari introgasi pelaku bahwa ranmor itu akan dijual dan uangnya untuk kebutuhan pripadi. Tetapi sembilan unit ranmor itu belum sempat dijual oleh pelaku,” terangnya.
Ompusunggu menambahkan, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Empat pelaku ini telah diamankan disel tahanan Polresta Tannungpiang,” tambahnya.
Penulis: Nuel