Kasatres Narkoba Polres Anambas, Iptu SM Simanjuntak saat ditemui di Mapolres Anambas, Senin (26/2/2024). F:Sijoritoday.com/Wisnu Novandi Yudha

ANAMBAS,SIJORITODAY.com – Satres Narkoba Polres Anambas menangkap oknum polisi yang terlibat kasus narkotika jenis sabu-sabu pada 17 Februari 2024.

Kasatres Narkoba Polres Anambas, Iptu SM Simanjuntak mengatakan, petugas mengamankan barang bukti 5,5 gram sabu dari oknum tersebut.

Ini juga menjadi bukti nyata pelayanan dan penindakan tindak pidana tanpa pandang bulu.

“Kita telah mengamankan oknum personil Polres Anambas berinisial RP yang kedapatan memiliki sabu-sabu sebanyak 5,5 gram,” katanya, Senin (26/2/2024).

Simanjuntak menuturkan, penangkapan oknum tersebut berdasarkan laporan masyarakat.

“Ini kita ketahui berdasarkan laporan masyarakat adanya oknum kepolisian di Polres Anambas yang diduga mengedarkan barang terlarang, juga sebagai bukti bahwa Polres Anambas tidak pandang bulu dalam melalukan penangkapan atau penindakan,” tuturnya.

Menurutnya, meskipun saat ini permainan para pelaku yang bersangkutan dengan narkotika lebih ciamik, namun yang namanya kejahatan suatu saat pasti akan terungkap.

“Meskipun para pemain narkoba ini sudah pintar dalam menjalankan aksinya, tapi kami dari Polres Anambas tentu akan lebih berhati-hati dan gencar dalam mengungkap kasus khususnya narkoba, karena yang namanya bangkai pasti akan tercium cepat atau lambat,” ucapnya.

Untuk itu, Simanjuntak meminta masyarakat agar dapat bersinergi dan bersama-sama memberantas peredaran narkotika dan menjauhi barang tersebut guna menyelamatkan generasi penerus bangsa.

“Saya berpesan, agar seluruh lapisan masyarakat di Anambas dapat bersama-sama memberantas dan menjauhi segala jenis narkoba, agar generasi penerus kita dapat terbebas dari barang terlarang itu dan jauh dari ancaman pidana,” pesannya.

Penulis: Een
Editor: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here