Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Bintan, M Ridwan. Foto oleh Sijoritoday.com/oxy

BINTAN,SIJORITODAY.com – – Pengumpulan retribusi parkir di Kabupaten Bintan sepanjang tahun 2023 di Kabupaten Bintan terkumpul sebesar Rp96 juta lebih atau tercapai 88 persen dari target sebesar Rp120 juta. Pencapaian tersebut membuat target retribusi dari parkir di tahun 2024 naik menjadi Rp140 juta atau naik dari target tahun sebelumnya sebesar Rp 20 juta.

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Bintan, M Ridwan menyampaikan, kedepannya pembayaran parkir akan dilakukan secara elektronik melalui sistem aplikasi.

“Kita sudah berkoordinasi dengan Bukopin, Insha Allah dalam waktu dekat kami minta bantuan Bukopin untuk membuat sistem pembayaran secara elektronik, terutama kawasan padat seperti pelabuhan,” terang Ridwan di Desa Toapaya Selatan, Jum’at (1/3) siang.

Penarikan retribusi parkir di Kabupaten Bintan sesuai dengan ketentuan sebagaimana termaktub dalam SK Bupati Bintan Nomor 233/III/2023 tentang penetapan lokasi parkir ditepi jalan umum. Ridwan menyebutkan titik parkir di Bintan Timur sebanyak 16 titik, Toapaya 3 titik dan Bintan Utara 13 titik.

“Tahun ini kita ajukan kembali penambahan titik parkir di Bintan Utara 5 titik, Toapaya 3 titik,” sebutnya.

Dengan pengajuan penambahan titik lokasi parkir ini, Ridwan berharap target retribusi parkir di tahun 2024 tercapai. Ia menyampaikan, penyetoran retribusi parkir dilakukan oleh juru pungut yang merupakan pegawai Dishub Bintan.

Uang dari juru parkir yang disetorkan kepada koordinator lapangan akan disampaikan kepada juru pungut untuk disetorkan ke kas daerah. “Yang disetor kepada juru pungut secara bruto, nanti akan dikembalikan 40 persen kepada koordinator lapangan untuk diberikan kepada juru parkir,” timpalnya. (oxy)

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here