PEKANBARU,SIJORITODAY.com – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau memperbaiki Jembatan Duplikat Sungai Masjid yang menghubungkan Kecamatan Sungai Sembilan dan Kecamatan Dumai Barat.
Sebelumnya jembatan ini mengalami kerusakan dan kini sudah berfungsi sebagaimana mestinya.
“Iya, lantai jembatan Sungai Masjid yang sebelumnya mengalami kerusakan sudah kita perbaiki,” kata Kepala Dinas PUPR-PKPP, M Arief Setiawan, Selasa (5/3/2024).
Kerusakan lantai jembatan tersebut, lanjut Arief, disebabkan banyaknya kendaraan over load yang melintasi jembatan. Sehingga ketika sudah diperbaiki masih sering terjadi keretakan. Namun, pihaknya tetap akan menjaga kondisi jembatan seperti sedia kala.
Selain itu, pihaknya saat ini juga sedang melakukan pengencangan rangka-rangka jembatan. Sebab sejak jembatan tersebut ditabrak ikatan angin bagian atas, kondisi jembatan sedikit bergoyong yang akibathya lantai jembatan sering mengalami keretakan
“Sekarang kita sedang proses pengencangan rangka-rangka jembatan, agar keretakan lantai jembatan berkurang. Karena sejak ditabrak ikatan angin jembatan oleh truk, kondisi jembatan sedikit goyang karena ada benturan. Untuk itu, perlu dilakukan pengencangan dan sekarang sedang proses itu,” terangnya.
Ia menegaskan perbaikan Jembatan Sungai Masjid tersebut sifatnya hanya pemeliharaan untuk fungsional jembatan. Sebab untuk kontruksi jembatan permanen itu tidak bisa dilakukan UPT, tapi harus Bidang Bina Marga.
Untuk diketahui, Pembangunan Jembatan Duplikat diatas Sungai Masjid yang menghubung Kecamatan Sungai Sembilan dan Kecamatan Dumai Barat itu putus kontrak pengerjaannya pada tahun 2023.
Kabid Bina Marga Teza Dasar mengatakan, Pembangunan Jembatan Duplikat Sungai Masjid, Kota Dumai tahun ini ada kegiatan lanjutannya, dan direncanakan jembatan selesai tahun ini.
Hanya saja, kata Teza, untuk melanjutkan pembangunan jembatan tersebut ada proses yang harus dilalui. Sebab kegiatan pekerjaan ke mantan itu putus kontrak pada tahun 2023.
“Untuk kegiatan jembatan itu kan putus kontrak. Makanya kita harus menjalani terlebih dahulu audit kegiatan yang dikerjakan sebelumnya. Baru setelah itu kita lanjutkan kegiatan penyelesaian pembangunan jembatan,” terangnya.
Lebih lanjut Teza mengatakan, pada saat ini Aparat Pengawas Internal Pemerintah sedang melakukan reviu untuk kegiatan yang akan dilaksanakan pada 2024.
“Mungkin setelah reviu akan dilakukan audit terhadap kegiatan yang putus kontrak tersebut. Progres terakhir pekerjaan saat putus kontrak lebih kurang saat itu 41,7 persen,” tandasnya.
Penulis: Superleni
Editor: Nuel