Tangkapan layar video mobil plat merah yang arogan. F:Sijoritoday.com/istimewa

TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Pengemudi mobil dinas dengan nopol merah BP 38 A yang diketahui milik Pemprov Kepri yang digunakan tiga orang pegawai Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, arogansi di Jalan pada Kamis (7/3/2024).

Selain nyaris menabrak kendaraan lain, pengemudi juga tidak terima ditegur setelah melintasi area parkir di pusat perbelanjaan Mall Tanjungpinang City Centre.

Seorang warga mengungkapkan, kendaraan plat merah milik pemerintah tersebut telah mengakibatkan celana dan baju menjadi basah saat melewati genangan air saat parkir.

“Dia tidak terima ditegur, mau ajak berkelahi karena dia tidak merasa bersalah setelah berkendara dengan arogan,” kata Arpandi salah satu pengunjung Mall, Tanjungpinang, Kamis (7/3/2024).

Mobil dikemudikan seorang pria dan seorang penumpang wanita itu juga berbelanja di jam kerja kantor dengan membawa mobil dinas yang pajaknya dalam kondisi mati dengan nomor polisi BP 38 A dengan masa berlaku bulan 12 tahun 2023.

Dikonfirmasi ke kantor Pengadilan Tinggi Kepri, juru bicara Pengadilan Tinggi Kepri, Priyanto yang diperlihatkan video dan foto pengemudi dan mobil plat merah membenarkan bahwa pengemudi menggunakan mobil dinas Plat BP 38 A merupakan pegawai honorer Pengadilan Tinggi Kepri.

Mereka pada hari Kamis (7/3/2024) ditugaskan untuk memantau rapat pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat KPU Provinsi Kepri.

“Iya memang benar pegawai kita namanya Ahdinal dia pegawai honorer disini,” ujarnya.

Dengan kejadian ini, ia selaku perwakilan instansi Pengadilan Tinggi Kepri meminta maaf dan akan membina pegawai honorer yang arogan tersebut.

“Akan kita bina pegawai itu, ini pelajaran bagi kita. Terima kasih informasinya, saya tidak tau kejadian tadi,” ucapnya.

Ditanya soal mobil dinas dengan kondisi pajak mati yang di pakai pegawai honorernya itu, dia menyebut hanya pinjam pakai dan bukan di fasilitasi oleh Pemprov Kepri.

“Itu hanya pinjam pakai, kantor kita kan baru disini. Kita pinjam dulu kendaraannya, belum ada kendaraan,” ungkapnya.

Sementara itu, Hanafi, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Tanjungpinang, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapenda) Kepulauan Riau, menjawab pertanyaan mobil dinas plat merah BP 38 A dalam kondisi Pajak mati digunakan Ahdinal Pegawai Honorer Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau.

“Terkait pajaknya mati, kita sudah memberitahukan kepada Dinas terkait supaya membayar pajaknya,” katanya.

Mobil dengan plat merah nopol BP 38 A memang milik Pemprov Kepri, namun siapa yang menggunakan mobil itu dia tidak mengetahuinya.

“Coba tanya bagian aset di Pemprov Kepri bang, kita nggak tahu bang,” ujarnya.

Berdasarkan dari data Dinas Pendapatan Kepri, No Registrasi Mobil itu BP 38 A dengan Nama Pemilik Pemerintah Provinsi Kepri, dengan alamat Jalan Re Martadinata Sekupang Batam, Jenis Minibus Type Kijang Innova G At ( TGN4OR – GKPDKD) tahun rakit 2005, Warna Hitam, Nomor Rangka MHFXW42G952056369, Nomor Mesin 1TR6193626, Nomor BPKB D 7779817 D. Cat Dasar Merah, Daftar 29/10/2014 dan MS Pajak 22/12/2015.

Penulis: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here