Wakapolres Karimun, Kompol Herie Pramono dalam konferensi pers pengungkapan kasus pencurian kabel tembaga di Mapolres Karimun, Rabu (6/3/2024). F:Sijoritoday.com/Sunar

KARIMUN,SIJORITODAY.com – Satreskrim Polres Karimun mengungkap kasus tindak pidana pencurian dan penadahan yang terjadi di PT. Karimun Granit Pasir Panjang Kecamatan Meral Barat pada Minggu (3/3/2024) lalu.

Wakapolres Karimun, Kompol Herie Pramono didampingi Kasat Reskrim menjelaskan, kejadian bermula ketika pelapor selaku Kepala Teknik Tambang yang mendapat laporan dari petugas jaga bahwa telah terjadi pencurian terhadap gulungan kabel tembaga yang berada di Crusher Plane D dan di samping Mushola dengan memperlihatkan foto bekas gulungan kabel.

Berdasarkan laporan petugas itu, pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karimun.

“Menindak lanjuti laporan tersebut Satreskrim Polres Karimun berhasil mengamankan tiga orang pelaku dengan inisial AK (38), R (27), S (52),” kata Kompol Herie, Rabu (6/3/2024).

Disampaikan Kompol Herie, pelaku melancarkan aksinya sebanyak lima kali pada bulan Februari.

Pelaku AK dan R merupakan karyawan PT. Karimun Granit yang melakukan aksi pencurian dengan modus membagi tugas, ada yang bertindak selaku pemberi informasi dan bertindak selaku pengambil kabel tembaga.

Kemudian kabel tembaga tersebut diangkut menggunakan sampan keluar dari wilayah perairan PT. KG untuk di bawa dan dijual kepada pelaku S yang merupakan penadah atau penampung.

“Barang yang dicuri berupa kabel tembaga dengan jumlah keseluruhan 707 Kg dengan harga jual perkilo Rp85.000 dan jumlah dari penjualan barang hasil pencurian itu berjumlah Rp60.095.000,” terang Herie.

“Pelaku AK dan R dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara sedangkan untuk pelaku S dijerat dengan Pasal 480 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 Tahun penjara,” tambahnya.

Penulis: Sunar
Editor: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here