KARIMUN,SIJORITODAY.com – Pengadilan Negeri Karimun menggelar sidang perkara kasus narkoba tersangka Dedi Cs dengan agenda pembacaan tuntutan JPU Kejari Karimun, Rabu (13/3/2024) sore.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Tri Rahmi, Hakim Anggota Fauzan dan Ronal.
Kajari Karimun, melalui Kasi Intel Rezi Dharmawan mengatakan, keempat tersangka atas nama Dedi Andriadi A.N Bin Anwar Hasyim, Moh Riansyah Bin M Zakaria, Paiman Aliaa Pak Cik Bin Salim dan Fevri Andika Alias Gondrong Bin Parulian Siregar dituntut 20 tahun kurungan penjara.
“Keempat tersangka terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.
Disampaikan Kasi Intel Kajari Karimun yang juga sebagai tim JPU, para terdakwa akan menyampaikan pembelaan yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya 20 Maret 2024 dengan didampingi Penasihat Hukum Ridwan dan Patner.
“Pelaksanaan agenda sidang pembacaan tuntutan berjalan dengan aman dan lancar berakhir sekira pukul 19.00 Wib,” ucap Rezi.
Penulis: Sunar
Editor: Nuel