TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DiskopUKM) Provinsi Kepulauan Riau mendorong pelaku UMKM mengikuti sertifikasi halal yang ditaja Kementerian Agama (Kemenag) RI.
Kepala DiskopUKM Kepri, Riki Rionaldi mengatakan, tahun ini Kepri mendapatkan ratusan kuota sertifikasi halal secara cuma-cuma alias gratis.
“Berdasarkan data SEHATI Kemenag, untuk tahun 2024 kuota sertifikat halal gratis sebanyak 512 sertifikat,” katanya, Rabu (20/3/2024).
Riki menerangkan, sertifikasi halal penting untuk diikuti oleh para pelaku UMKM demi memastikan kehalalan produknya.
Sertifikasi halal juga akan meningkatkan kepercayaan konsumen akan produk UMKM sehingga meningkatkan penjualan.
“UMKM harus menjadi pelaku terdepan dalam mengambil peluang dari industri halal, yang merupakan pasar yang menjanjikan,” terangnya.
Riki menyampaikan, sertifikasi halal ini juga merupakan salah satu kepedulian pemerintah terhadap keberlangsungan usaha pelaku UMKM.
Selain itu, sertifikasi halal ini juga untuk memperbanyak UMKM halal, apalagi Kepri termasuk dalam 10 destinasi halal prioritas pada tahun 2018.
“Kepri telah ditetapkan sebagai salah satu dari 10 Destinasi Halal Prioritas Nasional. Sehingga sudah seharusnya UMKM halal kita perbanyak,” ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Kanwil Kemenag Kepri Mahbub Daryanto mengingatkan pelaku usaha melakukan sertifikasi halal sebelum batas akhir pada 17 Oktober 2024.
Hal itu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), di mana produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di tanah air wajib bersertifikat halal. Kemudian, turunannya Peraturan Pemerintah 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
“Makanya, kami gencar mensosialisasikan kepada masyarakat dengan melibatkan berbagai organisasi, salah satunya perguruan tinggi,” ungkapnya, Rabu (13/3/2024).
Mahbub menyampaikan Kemenag RI sepanjang tahun 2022 hingga 2024 telah membuat program Sehati atau sertifikat halal gratis bagi pelaku UMKM dengan omzet Rp500 juta ke bawah per tahun.
Untuk tahun 2023, lanjutnya, Kepri dapat jatah 8.886 kuota sertifikasi halal, namun melampaui target hingga 13 ribu, dan sertifikat yang sudah keluar mencapai 10 ribu.
Sedangkan untuk tahun 2024, kuota sertifikasi halal secara nasional mencapai 1 juta sertifikat.
“Sekali lagi ditekankan, UMKM yang bisa mendapatkan sertifikat halal gratis itu beromzet Rp500 juta ke bawah,” tegasnya.
Sementara bagi pelaku UMKM maupun perusahaan-perusahaan industri dengan omzet Rp500 juta ke atas dikenai biaya pengurusan sertifikasi halal, yaitu di kisaran Rp650 ribu.
Adapun manfaat mengurus sertifikat halal, di antaranya melindungi umat Muslim dari produk-produk tidak halal. Apalagi penduduk Indonesia didominasi beragama Islam yang tidak semuanya memahami apakah produk yang mereka beli halal atau tidak.
Kemudian, dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk-produk yang dijual pelaku usaha, sehingga omzet pelaku usaha semakin meningkat.
“Label halal juga salah satu syarat kalau produk kita mau masuk ke luar negeri, contohnya ke Malaysia,” ucapnya.
Lanjut Mahbub menambahkan syarat-syarat mengurus sertifikat halal, antara lain bahan yang digunakan untuk memproduksi produk misalnya kue, harus bersertifikat halal.
“Contohnya bahan tepung, harus berlabel halal,” ungkapnya.
Kemudian ketika proses produksi halal, tidak terkontaminasi dengan produk-produk tidak halal. Lalu, produksi makanan yang dijual dengan rumah tangga harus berbeda.
Setelah itu, pendaftar cukup menyerahkan KTP, produk halal, dan nomor induk berusaha. Pelaku usaha tidak perlu khawatir, karena ada pendamping halal yang siap mendampingi proses pengurusan sertifikasi halal hingga selesai.
“Mulai dari mengakses layanan Online Single Submission (OSS), lalu memperoleh NIB, hingga mengisi formulir terkait bahan baku maupun proses produksi produk UMKM itu sendiri,” imbuhnya.
Penulis: Nuel