Pohon gaharu yang sudah dipotong-potong pelaku tak bertanggungjawab di area makam Datok Bujuk komplek makam Kota Kara, Kampung Bintan Bekapur Rt 13 Rw 6 Desa Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan, Jum'at (22/3). Foto dokumentasi warga Bintan Buyu

BINTAN,SIJORITODAY.com – – Warga Desa Bintan Buyu Kecamatan Teluk Bintan tersulut emosi dengan tindakan penebangan sebuah pohon gaharu berukuran besar yang berada di area makam Datuk Bujuk dekat Kampung Bintan Bekapur Rt13 Rw 6 Desa Bintan Buyu, Kamis (21/3).

Buntut dari penebangan pohon yang ditaksir memiliki nilai yang fantastis itu, sejumlah warga mendatangi Kantor Desa Bintan Buyu pada Jum’at (22/3) siang untuk melakukan musyawarah.

Pada pertemuan itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Bintan Arief Sumarsono, Kapolsek Teluk Bintan Ipda Bobby, perwakilan warga serta tokoh masyarakat bermusyawarah mendiskusikan permasalahan tersebut.

Rupanya, pelaku yang menebang pohon yang berusia lebih dari setengah abad itu, merupakan warga Bintan Buyu.

Hal ini diungkapkan sejumlah warga Bintan Buyu, Zulkifli di Kantor Desa Bintan Buyu. Menurutnya, orang yang diduga menebang pohon diarea cagar budaya itu merupakan kakak beradik yang tingggal di Bintan Buyu.

Untuk memuluskan aksinya. kedua pelaku itu melayangkan sepucuk surat dengan kop surat Lembaga Swadaya Masyarakat Khazanah Bentan kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Bintan.

“Mereka dasarnya surat ini,” ungkap Zulkifli saat menunjukkan surat dari salah satu LSM tersebut.

Menurutnya, isi surat tersebut tidak relevan karena menyebut adanya masukan dari masyarakat sekitar makam tersebut. Padahal kata dia, rencana penebangan pohon tersebut sudah ditentang warga Bintan Buyu.

“Kami (warga) ingin agar pohon itu sampai mati disitu, tapi semalam sudah ditebang oleh orang tak bertanggung jawab,” timpal Zulkifli.

Meski sudah ditebang, namun puing-puing pohon gaharu tersebut belum diangkut oleh terduga pelaku. Warga menginginkan agar aksi pelaku diproses secara hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Hal senada juga disampaikan Kepala Disparbud Bintan Arief Sumarsono. Menurutnya, setelah mendapatkan masukan masyarakat Bintan Buyu dan koordinasi dengan pimpinan, agar kasus ini dilanjutkan ke proses hukum.

“Hasil koordinasi dengan pimpinan agar kasus ini dilanjutkan ke proses hukum,” ujarnya.

Ia pun memastikan area makam Datok Bujuk tempat pohon gaharu itu ditebang merupakan situs cagar budaya sesuai dengan Undang-Undang 11 tahun 2010 tentang caar budaya.

“Jadi sudah ada plangnya dan SK ketetapan kawasan cagar budaya di komplek makam Kota Kara (Bintan Buyu),” terangnya. (oxy)

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here