ASN Pemprov Riau melakukan apel di halaman Kantor Gubernur Riau. F:Sijoritoday.com/Superleni

PEKANBARU,SIJORITODAY.com – Usai cuti bersama Idul Fitri 1445 Hijriah, Pemerintah Provinsi Riau akan menggelar apel bersama sekaligus halabilalal pada Selasa (16/4/2024) besok.

Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Riau yang melakukan sistem kerja kedinasan dari kantor (Work From Office/WFO), wajib mengikuti Apel sekaligus halalbilal Idul Fitri 1445 Hijriah.

Saat apel, masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemprov Riau wajib menjalankan absen kehadiran pegawai.

Namun, bagi ASN tertentu bisa menerapkan Work From Home (WFH) sesuai kebijakan pemerintah usai libur Lebaran. Kebijakan ini berlaku pada Selasa 16 April dan Rabu 17 April 2024.

“ASN Pemprov Riau wajib masuk hari Selasa. Nanti kita akan melakukan apel bersama pasca lihur Lebaran, sekaligus dalam rangka halalbihalal,” kata Pj Sekdaprov Riau, Indra, Minggu (14/4/2024).

Indra menuturkan, saat apel perdana di halaman kantor Gubernur Riau pasca cuti bersama, ASN harus melakukan absen kehadiran yang dijalankan OPD masing-masing.

“Nanti absen tersebut dilaporkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, kemudian BKD bisa mengecek kehadiran ke OPD masing-masing, dan hasilnya ditembuskan ke Sekda Riau,” sebutnya.

Bagi ASN yang secara sengaja menambah cuti Lebaran tanpa keterangan jelas seperti sakit atau lainnya, tegas Indra, Pemprov Riau akan memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Untuk sanksi ASN yang sengaja menambah libur, tentu kita serahkan ke atasan langsung yang bersangkutan, dengan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.

Sebelumnya, Pemerintah menerapkan sistem kerja kedinasan dari kantor dan tugas kedinasan dari rumah bagi ASN usai libur Lebaran 2024. Kebijakan ini berlaku pada Selasa 16 April dan Rabu 17 April 2024.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan, kebijakan WFH berlaku untuk ASN di instansi tertentu. Misalnya ASN bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan sebagainya.

Selain itu WFH juga dibatasi maksimal 50 persen, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing. Misalnya, jika pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi menerapkan WFH 40 persen, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO.

Penulis: Superleni
Editor: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here