Indra, Pj Sekretaris Daerah Provinsi Riau. F:Sijoritoday.com/Superleni

PEKANBARU,SIJORITODAY.com – Pemerintah menerapkan sistem kerja kedinasan dari kantor atau WFO dan tugas kedinasan dari rumah atau WFH bagi ASN usai libur Lebaran 2024. Kebijakan ini berlaku pada Selasa 16 April dan Rabu 17 April 2024.

Namun, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan, kebijakan WFH berlaku untuk ASN di instansi tertentu. Misalnya ASN bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan sebagainya.

Selain itu WFH juga dibatasi maksimal 50 persen, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing. Misalnya, jika pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi menerapkan WFH 40 persen, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO.

Terkait kebijakan pemerintah terkait sistem kerja kedinasan WFO dan WFH pasca libur Lebaran tersebut, Pemprov Riau mengikuti kebijakan tersebut. Namun kebijakan itu harus awasi betul-betul oleh Kepala OPD.

“Pada intinya kita dukungan kebijakan pemerintah ini, karena untuk menghindari kecamatan saat arus balik Lebaran,” kata Pj Sekdaprov Riau, Indra, Minggu (14/4/2024).

Indra menjelaskan, Kepala OPD berkewajiban melaporkan terkait ASN yang melakukan WFH dengan alasan-alasan sesuai pemberian WFH tersebut.

“Tentu dan harus dilaporkan oleh kepala OPD terkait ASN yang WFH dengan justifikasinya. Karena jangan sampai kebijakan ini hanya dimanfaatkan oleh ASN untuk menambah liburannya,” tegasnya.

“Makanya harus dipastikan dan perlu diawasi oleh masing-masing kepala OPD terhadap ASN di OPD nya ketika akan melaksanakan WFH, sehingga itu bisa menjadi bahan pertimbangan kita memberikan keringanan bagi ASN melakukan WFH,” sambungnya.

Penulis: Superleni
Editor: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here