Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu dalam konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Selasa (16/4/2024). F:Sijoritoday.com/istimewa

TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Polres Tanjungpinang menangkap Kepala PT. Asli Gadai Sejahtera Cabang Tanjungpinang, Dot (33) dan Satpam Ts (31) atas kasus penggelapan.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan, keduanya melakukan penggelapan dengan modus membeli emas imitasi.

Emas imitasi tersebut kemudian digadai di PT. Asli Gadai Sejahtera Cabang Tanjungpinang yang dipimpinnya Dot.

Setelah itu, Satpam Ts mencari data KTP mantan karyawan PT. Asli Gadai Sejahtera Cabang Tanjungpinang, dan nasabah yang pernah melakukan pegadaian.

Dimana terkumpul 24 KTP, dan mengunakan data KTP itu tanpa diketahui sang pemilik KTP.

“Jadi puluhan KTP itu digunakan untuk barang jaminan gadai berupa emas palsu,” katanya, Selasa (16/4/2024).

Setelah itu, oknum Kepala Cabang itu memanfaatkan jabatannya untuk menyetujui pengajuan penggadaian dengan 24 KTP tersebut.

Dimana dalam satu KTP itu digunakan untuk menggadai dengan satu kali, dua kali pengajuan dengan kisaran Rp 3 juta, Rp4 juta dan beberapa jumlah lainnya.

“Ketika di akumulasi dari tahun 2022 sampai 2023 ada sekitar 80 pengajuan dengan kerugian mencapai Rp900 juta lebih,” ujarnya.

Heribertus menambahkan, akibat perbuatan para terssngka, PT. Asli Gadai Sejahtera Cabang Tanjungpinang mengalami kerugian sebesar Rp900 juta.

“Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 374 KUHP dan pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP Juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana Maksimal 5 tahun penjara,” imbuhnya.

Penulis: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here