TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang akan merampingkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada 2024.
Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faizal mengatakan, terdapat perbedaan jumlah pemilih dalam satu TPS antara Pemilu dan Pilkada.
Ia menerangkan, saat Pemilu, jumlah pemilih maksimal 300 orang dalam satu TPS, sementara Pilkada maksimal 800 pemilih.
“Kalau Pemilu kan maksimal satu TPS itu 300, kalau Pilkada sesuai dengan aturan sampai 800 pemilih. Otomatis akan dilakukan rasionalisasi lagi,” katanya, Kamis (18/4/2024).
Kendati demikian, KPU Tanjungpinang masih menunjuk petunjuk teknis soal perampingan TPS.
“Dulu saat Pilkada 2020 karena Covid-19 sampai 500 pemilih di satu TPS. Masih menunggu Juknis, apakah masih tetap 800 pemilih sesuai yang lama atau 500 pemilih,” ujarnya.
Faizal menambahkan, jika terjadi perampingan, jumlah TPS di Kota Tanjungpinang sekitar 450 TPS.
“Kami berasumsi paling tidak sekitar 450-an TPS dari 637 TPS saat Pemilu kemarin,” tambahnya.
Penulis: Nuel