KARIMUN,SIJORITODAY.com – Dinas PUPR Kabupaten Karimun menghabiskan biaya perjalanan dinas sebesar Rp3,7 miliar di tahun anggaran 2023.
Biaya perjalanan dinas diduga tak wajar dan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dari anggaran sebesar Rp3,7 miliar, ada kejanggalan yang juga bagian dari temuan BPK yakni sebesar Rp1,3 miliar.
Anggaran tersebut diduga hanya untuk sekali dalam perjalanan dinas pejabat PUPR Karimun, hal ini tertera pada kode rekening pencairan.
Ketua Umum DPP-Corupttion Investigasion Committe (CIC), Raden Bambang pun menduga anggaran perjalanan dinas tersebut disalahgunakan hingga menjadi temuan BPK.
“Ada dugaan biaya perjalanan dinas yang disalah gunakan oleh para pejabat Dinas PUPR Karimun. Perbuatan ini jelas melanggar peraturan Menteri Keuangan RI,” katanya, Minggu (21/4/2024).
Bambang meminta dengan tegas agar biaya perjalanan dinas diduga tak wajar di Dinas PUPR Karimun ini segera diusut tuntas oleh aparat penegak hukum.
“Saya meminta penegek hukum agar mengusut biaya perjalanan dinas yang menjadi temuan BPK pada Dinas PUPR Karimun,” pintanya.
Terkait adanya biaya perjalanan dinas diduga tak wajar yang menjadi temuan BPK dengan angka yang sangat fantastis ini, Kepala Dinas PUPR Karimun, Cahyo Prayitno hingga berita ini tayang, belum dapat memberikan tanggapan.
Penulis: Sunar
Editor: Nuel