Polres Karimun saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus PMI ilegal, Senin (22/4/2024). F:Sijoritoday.com/Sunar

KARIMUN,SIJORITODAY.com – Satpolairud Polres Karimun berhasil mengamankan enam orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak diberangkatkan ke Malaysia melalui Pantai Pelawan Kecamatan Meral Barat Kabupaten Karimun.

Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus mengatakan, penggagalan pengiriman PMI ilegal menuju Malaysia ini terjadi pada 18 April 2024.

Kegiatan ini bermula dari adanya informasi dari masyarakat mengenai rencana akan adanya pengiriman PMI secara ilegal dengan cara non prosedural menggunakan speedboat pancung fiber melalui Pantai Pelawan.

“Penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial I (48) yang menjadi tekong serta mengamankan enam orang laki laki calon TKI illegal ke Malaysia,” kata Fadli, Senin (22/4/2024).

Calon PMI yang akan berangkat ke Malaysia berasal dari Provinsi Nusa Tengara Barat

Dijelaskan AKBP Fadli, keenam calon PMI ini telah menyetor atau memberikan uang kepada W (DPO) yang berperan sebagai perantara atau tekong darat sebesar Rp 7.000.000 per orang.

Lalu DPO inisial W memberikan uang Rp4 juta kepada I sebagai tekong speedboat yang akan membawa PMI ke Malaysia.

“Saudara W warga Selat Panjang kita tetapkan sebagai DPO,” ujarnya.

Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit boat pancung fiber, tiga unit HP, satu lembar surat E-pas kecil, dua jerigen BBM jenis pertalite, uang tunai sejumlah Rp210.000, dan uang tunai Ringgit sejumlah Rm5 serta satu lembar potongan tiket pesawat Super Air Jet.

“Tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang nomor 18 tahu 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis: Sunar
Editor: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here