Penyidik Kejati Kepri menyerahkan tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang pada BPR Bukit Bestari ke JPU Kejari Tanjungpinang, Selasa (23/4/2024) kemarin. F:Sijoritoday.com/Penkum Kejati Kepri

TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kepri menyerahkan tersangka dan barang bukti dugaan korupsi dan pencucian uang pada BPR Bukit Bestari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang, Selasa (23/4/2024).

Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso menyampaikan, dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan satu tersangka atas nama Arif Firmansyah selaku Pejabat Eksekutif (PE) Operasional BPR Bestari Tanjungpinang.

“Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara sebesar lebih kurang Rp. 5.991.229.607,” kata Dennya, Rabu (24/4/2024).

Saat proses tahap II ini, JPU terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Arif Firmansyah dengan didampingi penasihat hukum, untuk melengkapi berita acara penerimaan dan penelitian berkas perkara termasuk barang bukti (BB) serta dilakukan pemeriksaan kesehatan tersangka.

Setelah itu, JPU melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Tanjungpinang.

Denny menjelaskan, Arif Firmansyah diduga telah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan cara melakukan penarikan dana tabungan nasabah, pencairan deposito nasabah dan penarikan uang kas serta giro BPR Bestari di Bank Mitra tanpa melalui ketentuan yang berlaku.

“Pencairan deposito fiktif dan penarikan dana tabungan nasabah fiktif,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 Jo pasal 18 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang melanggar Pertama Pasal 3 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Kedua Pasal 4 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” imbuhnya.

Penulis: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here