TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Penyidik Polda Kepri menyerahkan tersangka dan barang bukti dugaan korupsi dana hibah Pemkab Natuna ke Tim Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejati Kepri dan Kejari Natuna, Selasa (23/4/2024).
Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso mengatakan, perkara merupakan dugaan korupsi APBD Tahun 2011-2013 yang diterima LSM Forum Kota (FORKOT) Kabupaten Natuna.
Sebelumnya, penyidik Polda Kepri telah menetapkan Darmanto Kepala BPKAD Natuna saat itu sebagai tersangka.
“Penanganan perkara ini merupakan lanjutan dari perkara atas nama terpidana Wan Sofian selaku Ketua LSM FORKOT Kabupaten Natuna, dan berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp1,7 Miliar,” katanya, Rabu (24/4/2024).
Saat proses tahap II ini, JPU melakukan pemeriksaan terhadap Darmanto dengan didampingi tim penasihat hukum, untuk melengkapi berita acara dan penerimaan dan penelitian berkas perkara dan pemeriksaan kesehatan.
“Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Tanjungpinang,” ujar Denny.
Atas perbuatannya, Darmanto dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Subsidair Pasal 3 Jo pasal 18 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,“ tutupnya.
Penulis: Nuel