Lapak Air Dohot Hamzah di Festival Inderasakti, Pulau Penyengat, Kota Tanjungpinang. F:Sijoritoday.com/ Immanuel Patar Mangaraja Aruan

TANJUNGPINANG,SIJORITODAY.com – Satuan Tugas (Satgas) Halal Kanwil Kemenag Provinsi Kepulauan Riau mencatat sebanyak 13.904 pelaku usaha telah mengantongi sertifikat halal.

Sekretaris Satgas Halal Kemenag Kepri, Titik Hindon mengatakan, belasan ribu sertifikat halal itu terdiri dari 13.062 self declare dan 842 reguler.

Diketahui, sertifikat halal reguler adalah sertifikat yang dalam prosesnya membutuhkan pengujian kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

“Sertifikasi halal self declare tidak melalui LPH dan kehalalan produk didasari pada pernyataan pelaku usaha kemudian diverifikasi oleh pendamping Proses Produk Halal (PPH),” katanya, Sabtu (27/4/2024).

Adapun Kota Batam menjadi daerah dengan sertifikasi halal terbanyak dengan 8.499 sertifikat, sementara Kabupaten Anambas menjadi yang paling sedikit dengan 176 sertifikat.

Titik menuturkan, saat ini, Kepri memiliki kuota 512 sertifikat halal gratis dengan bantuan anggaran dari instansi lain.

Selain itu, Kepri juga tengah bersaing dengan Provinsi lain memperebutkan kuota 1 juta sertifikat gratis yang disediakan Kemenag RI.

“Tidak ada target tertentu. Prinsipnya siapa cepat dia dapat untuk kuota 1 juta sertifikat SEHATI dari Kementerian Agama RI,” ungkapnya.

Pengunjung tengah berbelanja di lapak UMKM pada Festival Inderasakti, Pulau Penyengat, Kota Tanjungpinang. F:Sijoritoday.com/ Immanuel Patar Mangaraja Aruan

Kemenag Kepri pun gencar melakukan sosialisasi dengan melibatkan penyuluh agama Islam yang ada di tingkat kecamatan.

“Kita terus sosialisasikan secara masif sampai pada tingkat kecamatan. Dengan bantuan para pendamping dari unsur penyuluh agama Islam di kecamatan maupun pendamping umum,” imbuhnya.

Selaras dengan Kemenag Kepri, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DiskopUKM) Kepri juga gencar mensosialisasikan sertifikat halal gratis.

Diketahui, DiskopUKM Kepri telah menugaskan para pendamping UMKM untuk mensosialisasikan wajib sertifikat halal Oktober 2024.

“Kami telah tugaskan para pendamping untuk membantu pengurusan sertifikasi halal dan beberapa perizinan lain seperti NIB, PIRT, serta HAKI,” katanya.

Riki menambahkan, sertifikasi halal sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, apalagi mayoritas beragama Islam.

Selain itu, Kepri juga telah ditetapkan sebagai Hub Ekspor Produk UMKM untuk wilayah Indonesia bagian Barat.

Ia pun berharap seluruh pelaku UMKM Kepri memanfaatkan kesempatan ini dengan segera mengurus sertifikat halal ke Kemenag Kepri.

“Rekan-rekan UMKM ayo segera urus sertifikasi halalnya demi meningkatkan kepercayaan konsumen dan salah satu langkah untuk naik kelas,” imbaunya.

Penulis: Nuel

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here