Kepala Kejari Bintan I Wayan Eka Widdyara didampingi Kepala Loka BPOM Tanjungpinang Irdiansah serta perwakilan dari Polres Bintan saat memusnahkan barang bukti kasus pencabulan dengan cara membakar di Kantor Kejari Bintan, Senin (6/5) siang. Foto oleh Sijoritoday.com/oxy

BINTAN,SIJORITODAY.com – – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum dari Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang di Kantor Kejari Bintan di kompleks Bandar Seri Bentan, Bintan Buyu, Senin (6/5) siang.

Adapunbarang bukti yang dimusnahkan diantaranya narkotika jenis sabu-sabu seberat 249 gram dimusnahkan dengan cara direbus kedalam air mendidih. Kemudian barang bukti minuman keras dituangkan kedalam ember yang sudah dicampur pembersih lantai.

Ada juga barang bukti berupa telpon genggam dan timbangan digital serta alat hisap bong yang ikut dimusnahkan. Selain itu, barang bukti berupa pakaian dari barang bukti kasus pencabulan dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kepala Kejari Bintan I Wayan Eka Widdyara menerangkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan dari 11 perkara narkotika dan 16 perkara non narkotika. “Ini barang bukti dari perkara periode Desember 2023 hingga April 2024.

“Ini barang bukti dari perkara yang sudah ada putusan dari pengadilan, hari ini kita musnahkan,” ungkap I Wayan.

Seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari kasus narkotika, perdagangan orang, pencabulan serta tindak pidana ringan. I Wayan menambahkan, seluruh barag bukti yang dimusnahkan tidak akan dapat dipergunakan kembali.

“Karena semua barang bukti sudah numpuk dikami, maka harus segera kami musnahkan setelah ada putusan dari pengadilan,” timpalnya. (oxy)

Print Friendly, PDF & Email

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here